TARGETSIBER.COM,Way Kanan – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di dua lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total 32,83 gram.
Keberhasilan ini dirilis langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026)
Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan nomor aduan WhatsApp Polres Way Kanan. Warga mengeluhkan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu yang sudah sangat meresahkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku.
Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MU alias Midin (43) di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
Dari tangan tersangka MU, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,77 gram, 94 buah plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital, dua buah sedotan berbentuk sekop, serta satu unit ponsel pintar yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi menggerebek sebuah rumah di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua tersangka lain, yaitu NS (38) warga Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35) warga setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 24,06 gram milik NS yang disembunyikan di dalam saku celana kiri serta di bawah karpet kamar rumah.
Operasi penangkapan ini sempat diwarnai aksi nekat dari rekan pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam. Merespon situasi tersebut, Satresnarkoba meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan jalan dengan memarkirkan mobil patroli secara melintang di depan Mapolsek.
Namun, pelaku justru nekat menabrak bagian belakang kendaraan patroli hingga jebol. Imbas benturan keras tersebut, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping mobil patroli sempat terpental sejauh satu meter akibat terdorong bodi mobil.
Meskipun pelaku berhasil lolos dari penyekatan, mobil Terios hitam tersebut akhirnya ditemukan setelah ditinggalkan oleh pengemudinya dan kini telah diamankan di Polres Way Kanan.
AKBP Didik Kurnianto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Langkah ini juga selaras dengan penekanan Kapolda Lampung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus wujud respon cepat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
