Diduga Lecehkan Profesi Wartawan di Facebook, Akun Hendri Resmi Dilaporkan ke Polres Way Kanan

TARGETSIBER.COM,Way Kanan – Perwakilan jurnalis dan organisasi media di Kabupaten Way Kanan resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pelecehan profesi di media sosial. Ferdiansyah, yang bertindak sebagai pelapor, resmi mengadukan pemilik akun Facebook bernama Hendri ke Polres Way Kanan pada Selasa, (9/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh sebuah unggahan di grup Facebook yang dinilai menyudutkan profesi wartawan sekaligus menyerang nama baik pribadi pelapor.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Ferdiansyah yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Way Kanan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal terlapor secara pribadi.

“Saya tidak mengenal Hendri dan tidak pernah bertemu langsung. Namun, saya melihat unggahannya di grup Facebook yang secara jelas menyerang profesi wartawan dan personal,” ujar Ferdiansyah usai membuat laporan di Mapolres Way Kanan, Selasa (9/6/2026).

Ferdiansyah menyayangkan narasi yang ditulis oleh terlapor karena dinilai sangat tendensius dan menyudutkan profesi pers.

“Isinya mengatakan ‘wartawan tidak ada gaji lebih baik jadi kuli bangunan, kerjanya hanya cari kesalahan dan begitu terima pelicin langsung bungkam’,” ungkapnya menjabarkan isi postingan tersebut.

Tidak hanya menyerang profesi, unggahan tersebut diduga kuat turut menyerang ranah pribadi Ferdiansyah. Terlapor menuduh awak media menerima aliran dana atau “pelicin” dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan. Guna memperkuat tuduhannya, akun Hendri juga menyertakan foto Ferdiansyah saat sedang bersama mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya.

Melalui langkah hukum ini, Ferdiansyah berharap ada konsekuensi logis yang dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi.

“Dengan dibuatnya laporan ini, kami berharap bisa memberikan efek jera kepada terlapor. Ini juga menjadi pembelajaran bersama agar kita semua bisa lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bersosial media,” kata Ferdiansyah.

Hingga berita ini diturunkan, laporan pengaduan dari pihak korban telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Way Kanan.

Proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *