Dugaan Ketidakjelasan Realisasi Dana BOS SMP Negeri 3 Sukoharjo Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

PRINGSEWU, TARGETSIBER.COM – Pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan tajam media. Pasalnya, terdapat sejumlah pos anggaran dari tahun 2023 hingga 2025 yang dinilai patut dipertanyakan peruntukan serta realisasi penggunaannya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, anggaran Dana BOS SMP Negeri 3 Sukoharjo pada beberapa tahap didominasi oleh dua pos utama, yakni pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pembayaran kehormatan, dengan nilai yang cukup signifikan.

Pada Tahun Anggaran 2024, realisasi Dana BOS tercatat sebagai berikut:

Tahap 1
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 2.850.000
Pembayaran kehormatan: Rp 50.220.000
Tahap 2
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 10.655.000
Pembayaran kehormatan: Rp 34.740.000

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, tercatat:

Tahap 1
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 2.640.000
Pembayaran kehormatan: Rp 24.450.000
Pembayaran kehormatan: Rp 25.650.000
Adanya dua kali pencantuman pembayaran kehormatan pada tahap yang sama memunculkan tanda tanya besar terkait rincian, dasar pembayaran, serta siapa saja penerima honor tersebut.

Kemudian pada Tahun Anggaran 2025, Dana BOS kembali mengalir dengan rincian:

Tahap 1
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 9.236.000
Pembayaran kehormatan: Rp 40.740.000
Tahap 2
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 6.850.000
Pembayaran kehormatan: Rp 31.380.000
Besarnya alokasi dana pada pos pembayaran kehormatan dari tahun ke tahun memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penetapan honor, jumlah penerima, serta kesesuaian dengan juknis Dana BOS yang berlaku.

Guna menjaga keberimbangan informasi, awak media targetsiber.com telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala SMP Negeri 3 Sukoharjo, Sabar, melalui sambungan WhatsApp pribadi. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun klarifikasi yang diberikan.

Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, terlebih Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Atas dasar itu, media ini memandang perlu adanya audit ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 3 Sukoharjo oleh pihak terkait, baik Inspektorat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, guna memastikan anggaran digunakan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim/Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *