Dua Mesin Bajak Bantuan Dinas Pertanian Pringsewu Hilang, Terungkap Disewakan untuk Kepentingan Pribadi: Warga Tuntut Penegakan Hukum

Pringsewu – Targetsiber.com – Hilangnya dua unit mesin bajak sawah bantuan pemerintah dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu pada tahun 2024 semakin memicu polemik besar di kalangan masyarakat Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu. Bantuan alat pertanian yang semestinya digunakan untuk meningkatkan produktivitas kelompok tani justru lenyap setelah disewakan kepada pihak luar tanpa izin.

Peristiwa ini kembali mencuat pada Kamis (11/12/2025), ketika Gito, salah satu pengurus Gapoktan Makmur 1 dan 2 pada periode sebelumnya, memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa dua unit mesin bajak itu memang ia sewakan kepada seseorang dari Pekon Sidodadi.

“Iya mas, bajak itu disewa orang Sidodadi. Sampe sekarang tidak tahu keberadaannya. Saya menyewakan atas inisiatif saya sendiri, dan yang disewakan ada dua unit,” tegas Gito saat ditemui wartawan.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan barang milik negara (BMN) yang diberikan sebagai bantuan kepada kelompok tani.

Pelanggaran Aturan: Bantuan Pemerintah Tidak Boleh Dijual atau Disewakan

Mesin bajak tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada kelompok tani sebagai hibah pemanfaatan, bukan untuk diperjualbelikan atau disewakan oleh individu mana pun.

Tindakan penyewaan dan hilangnya aset ini diduga melanggar ketentuan dalam:

  1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 25/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alsintan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

Bantuan alat dan mesin pertanian tidak boleh dipindahtangankan,

Tidak boleh disewakan untuk kepentingan pribadi,

Dan wajib dikelola sesuai kebutuhan kelompok tani.

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 50 menyatakan bahwa setiap orang yang menguasai barang milik negara bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaannya, serta wajib mengganti apabila terjadi kehilangan karena kelalaian.

  1. Dugaan Pelanggaran Pidana: Pasal 372 KUHP (Penggelapan Barang Milik Negara)

Jika terbukti terjadi penggelapan aset negara, maka tindakan tersebut dapat masuk unsur:

Pasal 372 KUHP: Menggelapkan barang yang dikuasai tapi bukan miliknya.
Ancaman pidana: maksimal 4 tahun penjara.

  1. UU Tipikor – UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001

Jika penyalahgunaan tersebut menimbulkan kerugian negara, maka dapat masuk klasifikasi:

Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
(Pasal 3 UU Tipikor)
Dengan ancaman pidana: 1–20 tahun penjara.

Warga Minta Pertanggungjawaban dan Investigasi Resmi

Warga Pekon Sidoarjo menuntut kejelasan dan mempertanyakan:

Ke mana perginya dua unit mesin bajak itu,

Siapa saja yang terlibat,

Dan langkah apa yang dilakukan dinas terkait.

Masyarakat menilai hilangnya bantuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran dalam pengelolaan bantuan alsintan yang seharusnya menjadi aset produktif untuk petani.

Beberapa warga mendesak Dinas Pertanian Pringsewu segera:

Melakukan audit penggunaan bantuan,

Mengusut pihak yang bertanggung jawab,

Menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.

Kejadian Ini Menjadi Peringatan Serius

Hilangnya dua mesin bajak bantuan pemerintah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat menjadi dugaan tindak pidana yang merugikan negara dan merugikan banyak petani.

Kasus ini sekaligus menjadi indikator bahwa:

Pengawasan distribusi bantuan pertanian harus diperketat,

Pengurus kelompok tani wajib memahami aturan hukum terkait bantuan pemerintah,

Dan dinas terkait harus transparan dalam pengelolaan aset.

Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan, sehingga praktik penyalahgunaan bantuan publik tidak kembali terulang di Kabupaten Pringsewu.

(RED)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *