
Berita Investigatif — Dugaan Belasan Tahun Pajak Motor Dinas Puskesmas Gadingrejo Tidak Dibayarkan
Pringsewu, Kamis (11/12/2025)Targetsiber.Com
Kuat dugaan satu unit kendaraan dinas milik petugas Puskesmas Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tidak dibayarkan pajaknya selama lebih dari 12 tahun. Kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BE 5877 UV tercatat terakhir membayar pajak pada tahun 2012, atau tepatnya 11.12, sehingga telah melewati masa wajib bayar selama kurang lebih 13 tahun.
Padahal sesuai regulasi, seluruh pajak kendaraan dinas pemerintah daerah seharusnya ditanggung dan dibayarkan setiap tahun oleh pemerintah, termasuk kendaraan operasional di fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan aset daerah.
Upaya Konfirmasi Tidak Berhasil
Saat media ini mendatangi Puskesmas Gadingrejo pada Kamis (11/12/2025) untuk meminta keterangan terkait temuan tersebut, tidak ada satu pun pejabat puskesmas yang dapat memberikan klarifikasi.
Upaya untuk menghubungi Kepala Puskesmas Gadingrejo juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak merespons panggilan maupun pesan.
Wartawan kemudian menghubungi Tarto, mantan KUPT Puskesmas Gadingrejo yang kini menjabat sebagai pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan Kepala Puskesmas. Namun komunikasi pun kembali tidak mendapat respon lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pejabat Puskesmas Gadingrejo maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu yang dapat memberikan keterangan resmi.
Respons Mantan KUPT
Melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Tarto hanya menyampaikan bahwa dirinya akan mencoba menghubungi Kepala Puskesmas Gadingrejo.
“Nanti saya tanyakan ke kepala puskesmas dulu, Om. Itu sudah dibayar apa belum, karena WA saya juga belum dibalas,” ujarnya.
Mengapa Hal Ini Penting?
Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang:
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah
Fungsi pengawasan dari Dinas Kesehatan sebagai instansi pembina
Kepatuhan pejabat puskesmas terhadap regulasi pemerintah mengenai kewajiban pajak kendaraan
Jika benar terjadi pembiaran pajak kendaraan dinas selama lebih dari satu dekade, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi di lingkungan Puskesmas Gadingrejo.
Kesimpulan
Kasus dugaan tidak dibayarkannya pajak kendaraan dinas selama 13 tahun ini menjadi sorotan serius. Publik menanti klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak terkait, baik dari Puskesmas Gadingrejo maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
(*RED*)
