Usut Tuntas Korupsi Hutan Way Kanan, Kejagung Didesak Sasar Pengurus Kelompok Tani Bermasalah

Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan. Perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini ditarik ke pusat karena dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta berdimensi nasional.

Langkah tegas korps adhyaksa tersebut mendapat apresiasi dari Koalisi Lampung Menggugat, sebuah gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi insan pers.

Ketua Koalisi Lampung Menggugat, Aminudin, S.P., menyatakan bahwa pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejagung sangat krusial demi menjamin efektivitas penegakan hukum, keseragaman kebijakan, optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Kendati mendukung penuh langkah penyidik, Aminudin mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada entitas korporasi semata. Ia meminta penyidik Kejagung turut menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kelompok tani pembina yang menguasai lahan tebu di atas 200 hektare dan telah menjalin kerja sama selama puluhan tahun dengan PT PSMI.

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung yang mengambil alih perkara ini dari Kejati Lampung. Namun, publik jangan sampai berpuas diri hanya karena sudah ada penyitaan aset serta pengembalian uang titipan yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kejagung harus mengejar dan menyeret jajaran pengurus kelompok tani indikatif yang menguasai lahan secara tidak sah,” ujar Aminudin dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Menurut Aminudin, PT PSMI tercatat hanya menguasai lahan secara langsung seluas 1.268 hektare. Sementara itu, ribuan hektare area kawasan hutan sisanya dikuasai oleh lima kelompok tani mitra.

Ia merincikan, tiga di antara lima kelompok tani tersebut diketuai oleh Jamhuri alias Macan yang menguasai sekitar 1.000 hektare, Srihandayani seluas 700 hektare, dan Edison seluas 500 hektare. Sementara dua kelompok tani sisanya masing-masing menguasai lahan lebih dari 200 hektare.

“Mengapa hingga saat ini kelompok-kelompok tani tersebut belum disentuh hukum? Mengapa aset-aset mereka tidak diaudit? Kejagung tidak boleh berhenti pada PT PSMI saja. Usut tuntas alur keuangan, aliran dana, dan aset kelima kelompok tani tersebut. Potensi pemulihan kerugian negara bisa jauh lebih besar apabila audit menyeluruh dilakukan terhadap mereka,” tegasnya.

Aminudin menambahkan, seluruh data dan temuan lapangan terkait dugaan keterlibatan kelompok tani tersebut akan diserahkan sebagai materi pengaduan tambahan. Berkas laporan penyempurna tersebut dijadwalkan bakal disampaikan secara langsung ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada 5 Oktober 2026.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *