WAY KANAAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan meringkus dua orang pria dewasa serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penggerebekan tersebut dilakukan di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keresahan warga atas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik langsung bergerak ke lokasi pada Minggu dini hari (11/10/2026) sekitar pukul 01.15 WIB,” ujar Prayugo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi di sebuah rumah di Kampung Bumi Ratu itu, petugas mengamankan empat orang pria berinisial DD, RA, ES, dan RK. Penggeledahan yang disaksikan warga setempat kemudian dilakukan di dalam kamar DD.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kotak hitam merek Sunlifex berisi satu bungkus plastik klip ukuran 5×7,5 cm berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,77 gram, serta satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat bruto 0,55 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,31 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu alat hisap (bong), tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler. Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di kantor polisi, penyidik melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang di antaranya—yakni RK dan ABH berinisial RA—dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine (metamfetamina).
Sementara itu, dari empat orang yang diamankan, satu orang berinisial ES setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam diposisikan sebagai saksi dan tidak menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dan ABH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
