TARGETSIBER.COM – Kerusakan lahan yang merupakan milik masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 seluas 987, 54 hektar. Membuat tokoh masyarakat melalui TIm 12 FM2A Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu meminta Pemkab Way Kanan untuk mediasi hasil rapat tanggal 22 Juli 2025.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekdakab Machiavelli HT dihadiri pula Dandan 0427 , Kapolres Way Kanan, Kejari Way Kanan, BPN, Staf Ahli Bupati, Assisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Kaban kesatuan Bangsa dan Politik, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kadis Lingkungan hidup, Kasat Pol PP dan Damkar, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Blambangan Umpu dan Lurah Blambangan Umpu.
Serta 4 Penyimbang Adat Buay pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dan pihak PTPN 1 Regional VII
Adapun Berita Acara Mediasi tindak lanjut surat koordinator tim 12 FPM2A Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu nomor 01 tanggal 11 juli perihal permohonan mediasi dan hasil rapat pada tanggal 22 juli 2025 yaitu :
Pada hari ini Rabu tanggal 13 bulan Agustus tahun 2025 bertempat di ruang rapat Buay Pemuka Pangeran Tuha Ruang rapat utama dilaksanakan mediasi terkait tindak lanjut surat koordinator tim 12 FPM2A Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu. Perihal permohonan mediasi
Hasil rapat pada tanggal 22 Juli 2025 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah kabupaten kabupaten Way Kanan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1 peserta rapat berkomitmen untuk menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan dan aktivitas penanaman Ilegal di lahan yang dikelola oleh PTP 1 Regional 7 seluas 987, 54 hektar
2 peserta rapat berkomitmen untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan pengosongan lahan dari segala aktivitas penambangan ilegal di lahan dikelola oleh PTP 1 Regional 7 seluas 987 hektar dengan cara penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3 kesepakatan berlaku sejak ditandatangani oleh peserta rapat
Hasil rapat ini di tanda tangani oleh Pimpinan rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Machiaveli Herman Tarmizi
Selain itu kesepakatan ini di tanda tanganil juga oleh pihak Polres, Kejaksaan, Damdin, Kepala Kantor Pertanahan, Sekretaris PTP 1 Regional 7., Tim 12 dan Tokoh Masyarakat.
Sekdakab Machiavelli HT minta semua pihak dapat melaksanakan kesepakatan hasil mediasi agar berjalan dengan lancar.
“Kita semua sepakat bahwa lokasi PTPN 1 Regional VII dan berkomitmen untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan pengosong lahan dari segala aktivitas penambangan ilegal di lahan dikelola oleh PTP 1 Regional 7 seluas 987 hektar,” Tutup nya.
Acara mediasi ini berjalan alot karena masih ada beberapa perbedaan sudut pandang dan juga maksud dari kesepakatan yang dihasilkan.
