Polres Way Kanan Ungkap Kasus Begal Lintas Kecamatan dan Penimbunan 1,5 Ton Bio Solar

WAY KANAN — Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan jajaran Polda Lampung membongkar dua kasus kejahatan menonjol di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini mencakup lima tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis kendaraan bermotor serta praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Pengungkapan perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026). Turut mendampingi Wakapolres Kompol Martono, Kasat Reskrim Iptu Riswanto, dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar.

AKBP Ramadhona menjelaskan, penanganan lima laporan polisi kasus curas ranmor merupakan hasil kolaborasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Gunung Labuhan.

“Dari hasil penyelidikan dan koordinasi antarwilayah, petugas mengamankan dua tersangka berinisial J (41) dan FH (30). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara,” ujar Ramadhona.

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Kampung Ogan Lima, Abung Barat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar pengendara di jalanan sepi dengan cara menghadang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas kendaraan korban.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor (Honda Vario, dua unit Honda Beat, dan Yamaha Nmax), empat unit ponsel, lima pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua bilah senjata tajam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sebagai bentuk kepastian hukum dan pelayanan publik, Polres Way Kanan langsung menyerahkan kembali tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada para pemiliknya.

Bongkar Mafia BBM Bersubsidi

Selain kasus begal motor, Satreskrim Polres Way Kanan melalui Unit Tipidter mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/09/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua tersangka, yakni S (53), warga Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Tulang Bawang Barat. Keduanya ditangkap di sebuah rumah penampungan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Modus operandi yang digunakan yaitu membeli Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU seharga Rp6.800 per liter dengan memanfaatkan barcode pengisian ganda. BBM tersebut kemudian ditampung di tangki besi rakitan dan dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali seharga Rp11.000 per liter,” ungkap Kapolres. Aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung selama enam bulan.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.500 liter Bio Solar dalam 46 jeriken, 45 jeriken kosong, tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter, dua unit truk Colt Diesel, mesin penyedot BBM, timbangan, serta ponsel yang memuat barcode pengisian BBM.

Penyidik juga memeriksa dua pihak SPBU berinisial AS (operator) dan DS (pengawas) secara intensif guna mendalami potensi keterlibatan pihak pengelola dalam rantai penyalahgunaan BBM tersebut.

Para tersangka penimbun BBM dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

AKBP Ramadhona mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Ia mengimbau warga untuk terus memanfaatkan layanan Polisi 110 atau Aplikasi Siger Lampung Presisi jika melihat indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *