Polres Way Kanan Amankan Perempuan Diduga Aniaya Anak 9 Tahun di Bumi Agung

WAY KANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang perempuan berinisial MS alias Mira Safitri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Terlapor diamankan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan di kediamannya pada Jumat (23/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Iptu Riswanto saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

Kasus ini resmi dilaporkan oleh kakek korban, Juasa bin Sebun, ke Mapolres Way Kanan pada Kamis (22/10/2026) dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan (LBH SAYAN). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: TBL/B/164/X/2026/SPKT/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman terlapor. Aksi kekerasan dipicu oleh kekesalan terlapor lantaran korban, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial DP, dituduh membunuh itik miliknya, merusak kolam, serta mengambil ikan di dalamnya.

Dalam insiden tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul, mencekik, menendang, hingga menceburkan korban ke dalam kolam ikan. Aksi tersebut bahkan sempat direkam oleh terlapor dan videonya dikirimkan kepada ibu kandung korban yang berada di Jakarta.

Mengetahui kejadian itu, kakek korban sempat mendatangi rumah terlapor untuk meminta klarifikasi. Terlapor disebut mengakui dan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum dari perbuatannya.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian dada dan punggung, serta trauma psikologis.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Advokat LBH SAYAN, Hodi Feriyansyah, S.H., selaku penasihat hukum keluarga korban, mengecam keras aksi dugaan penganiayaan tersebut.

“Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini sangat memprihatinkan, terlebih aksi tersebut direkam dan disebarkan kepada keluarga korban. Apa pun alasan atau kekeliruan yang dilakukan oleh anak, tidak sepatutnya direspons dengan kekerasan fisik,” tegas Hodi.

Hodi mendesak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan para aktivis pemerhati anak di Kabupaten Way Kanan untuk turut mengawal penanganan perkara ini. Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus tersebut secara tegas dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku. (Alrab).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *