TARGETSIBER.COM – Polda Lampung berhasil membongkar jaringan distribusi hasil tambang emas ilegal yang menjangkau wilayah luar provinsi. Tidak hanya beredar di Lampung, emas ilegal tersebut terdeteksi telah dijual ke sejumlah toko emas di Tangerang hingga Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah agresif untuk memutus mata rantai bisnis gelap ini.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (9/4/2026), Kombes Pol. Heri mengungkapkan bahwa penyidik telah mulai menyisir pihak-pihak yang menjadi penadah hasil bumi ilegal tersebut.
Polisi telah mengambil tindakan hukum terhadap salah satu toko emas berinisial JSR.
Selain JSR, terdapat lima toko emas lainnya yang kini masuk dalam proses pendalaman intensif oleh penyidik.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiganya diketahui berperan sebagai mata rantai krusial atau penampung yang menjembatani para penambang liar dengan pasar komersial.
“Para tersangka ini diduga kuat membeli emas langsung dari aktivitas tambang ilegal, lalu mendistribusikannya kembali ke toko-toko emas di Lampung maupun di luar daerah,” jelas Heri.
Polda Lampung memastikan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku di level bawah. Fokus utama penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap pemodal utama yang menggerakkan operasional tambang ilegal tersebut.
Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas siapa di balik layar kasus ini. Jika terbukti ada aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan, pasal pencucian uang akan segera kami terapkan,” pungkasnya.
