BANDAR LAMPUNG — Persidangan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menyajikan dinamika krusial. Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa menyingkap indikasi kriminalisasi relasi bisnis, intimidasi, hingga dugaan skenario “kambing hitam” yang melibatkan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum terdakwa Indra Franenzi Rimarza menilai perkara ini memuat bentuk pemaksaan hukum yang nyata. Transaksi keperdataan murni dinilai sengaja ditarik ke dalam ranah pidana korupsi. Langkah penuntutan tersebut dianggap tidak hanya menabrak asas kepastian hukum, tetapi juga merusak prinsip equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum).
Fakta yang terungkap di muka persidangan mengonfirmasi bahwa posisi Indra sejatinya hanyalah penyedia material besi untuk beberapa toko di tingkat kecamatan.
Dalam skema pengadaan program BSPS di Way Kanan, rantai pasok material sejatinya ditopang oleh banyak pemasok (supplier) swasta lain. Kejanggalan muncul tatkala hanya Indra yang ditetapkan sebagai tersangka dan didudukkan di kursi pesakitan, sementara penyedia lainnya tidak tersentuh proses hukum.
Keadilan dalam penanganan perkara ini kian dipertanyakan setelah persidangan mengungkap dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat penanggung jawab kegiatan. Aliran dana tersebut disinyalir diterima oleh jajaran Satuan Kerja (Satker) hingga Fasilitator BSPS Way Kanan. Namun, pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif dan diduga menikmati dana tersebut hingga kini belum tersentuh status hukum.
Kuasa Hukum Terdakwa, Bangkit Saputra, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap timpangnya penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kami meminta Kejaksaan bertindak adil dan transparan. Seluruh pihak yang namanya terungkap di persidangan dan diduga menerima aliran dana BSPS, mulai dari tingkat Satker hingga Fasilitator harus segera diproses hukum dan ditahan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Bangkit kepada awak media, Senin (17/8/2026).
Secara yuridis, Indra merupakan entitas swasta murni dalam rantai pasok (supply chain) yang tidak memiliki hubungan hukum maupun interaksi langsung dengan warga penerima bantuan. Indra juga tidak mengantongi kewenangan administratif untuk mengelola ataupun mencairkan dana kas negara.
Bangkit menegaskan bahwa penerapan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terhadap kliennya merupakan kekeliruan hukum yang substansial. Pasal tersebut secara eksplisit mensyaratkan adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
“Menjerat pihak swasta murni dengan pasal penyalahgunakan wewenang adalah sebuah absurditas hukum. Unsur subjektif penyalahgunaan jabatan gugur demi hukum apabila diterapkan kepada mitra penyedia barang yang tidak memiliki jabatan publik,” kata Bangkit.
Ia menambahkan, kendala distribusi akibat geografis Way Kanan, fluktuasi harga material, hingga keterlambatan pengiriman merupakan bagian dari risiko bisnis (commercial risk). Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak (failure to perform) masuk dalam ranah wanprestasi, sehingga tidak bisa serta-merta diloncatkan (leap of proof) menjadi tindak pidana korupsi tanpa pembuktian mens rea (niat jahat) yang sah.
Metode perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor juga menjadi sorotan. Audit dinilai timpang karena menimpakan seluruh beban kerugian hanya kepada terdakwa, serta menyamaratakan seluruh nilai transaksi komersial tanpa memisahkan Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya operasional/logistik, dan margin keuntungan wajar (profit margin).
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengamanatkan bahwa kerugian negara harus bersifat actual loss (kerugian yang nyata dan pasti), bukan berdasarkan asumsi. Menggeneralisasi keuntungan dagang yang sah sebagai hasil kejahatan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum perdata.
Dinamika persidangan kian memanas saat Majelis Hakim ikut merespons fakta di ruang sidang. Hakim Nugraha sempat melontarkan instruksi tegas kepada saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Silakan kepada jaksa jika ingin diperiksa masalah ini,” ujar Hakim Nugraha di ruang sidang. Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai sinyal kuat atas adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan di Kejari Way Kanan.
Di hadapan Majelis Hakim, Indra Franenzi meluapkan kekecewaannya atas penanganan perkara yang dinilainya sarat ketidakadilan.
“Siapa yang menikmati, siapa yang menanggungnya? Begitu banyak orang yang sudah terbongkar perannya di persidangan, namun pada akhirnya jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan itu semua,” tutur Indra.
Indra merincikan kronologi penatapan dirinya sebagai tersangka yang mendadak dan diduga kuat telah dikondisikan. Ia mengungkap bahwa penetapan tersangka tersebut disinyalir berawal dari skenario yang digiring oleh suami dari seorang oknum jaksa berinisial N. Pria tersebut diduga berperan sebagai perantara komunikasi dengan Joni, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan.
Selain itu, Indra mengaku mengalami tekanan verbal saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik bernama Falevi. Ketika Indra mempertanyakan kalkulasi nominal pengembalian kerugian negara, Kasi Pidsus Joni mendadak keluar ruangan sambil membanting pintu.
“Saya pernah dibentak-bentak oleh Joni di ruang tunggu usai di-BAP. Dia marah-marah dan meminta Falevi memeriksa saya kembali. Joni berulang kali berteriak dengan nada tinggi mengarahkan penyidik: ‘Giring aja, giring aja Indra ini!’ Tak lama setelah insiden itu, status saya langsung diubah menjadi tersangka,” beber Indra.
Indra juga mengungkapkan janji aparat penegak hukum yang memintanya bersikap kooperatif dengan iming-iming: “Bantu kami ungkap semua, baru yang lain bisa diproses.” Namun, setelah seluruh peta aliran dana ke jajaran Satker dan Fasilitator dibongkar di persidangan, JPU dinilai justru mengabaikan fakta-fakta kunci tersebut dalam surat tuntutan.
Melalui nota pembelaannya, Indra menggantungkan harapan terakhir kepada Majelis Hakim agar mengedepankan keadilan substantif. Ia berharap hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan pembuktian mens rea, bukan atas dasar opini atau skenario penuntutan yang mengorbankan satu pihak.
“Untuk keluarga, sahabat, dan seluruh warga masyarakat, jika saya tak lagi menemukan keadilan di negeri ini, mohon bantu saya menegakkan kebenaran. Jujur, saya tidak berdaya melawannya sendirian,” pungkas Indra.
Dugaan penuntutan yang dipaksakan (malicious prosecution) ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam memutus perkara secara adil. (MHB).
