WAY KANAN – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan berinisial SM (50) di Kereta Api Kuala Stabas resmi berakhir secara kekeluargaan. Penyelesaian ini tercapai setelah Polres Lampung Utara memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat hingga membuahkan kesepakatan damai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., membenarkan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum pidana. Pemkab Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh prosedur hukum serta hasil mediasi yang telah dicapai secara sah.
“Kami tidak akan menghakimi atau menyimpulkan di luar fakta hukum yang ada. Yang terpenting, kedua pihak telah berdamai dan masalah ini dianggap selesai,” tegas Velly dalam keterangan resminya.
Pemerintah Daerah mengapresiasi langkah Polres Lampung Utara yang telah menyediakan ruang klarifikasi konstruktif hingga tercapai pemufakatan. Pemkab menilai penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan kekeluargaan merupakan bagian dari nilai luhur bangsa yang patut dijunjung, selama tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Way Kanan, Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan di ranah pidana tidak otomatis membebaskan pelaku dari jerat disiplin pegawai. Menurutnya, status pelaku sebagai ASN dan pejabat publik tetap mengikatnya pada aturan yang berlaku.
“Meskipun ada perdamaian, aspek disiplin dan etika ASN tidak bisa diabaikan. Tindakan dugaan pelecehan oleh oknum pejabat SM telah mencoreng integritas dan marwah instansi pemerintah. Sebagai pejabat publik, ia seharusnya menjadi teladan, bukan malah memberi preseden buruk,” ujar Hermansyah, Kamis (20/8/2026).
Ia juga mendesak pihak berwenang dan jajaran Pemkab Way Kanan untuk tidak tinggal diam serta menerapkan sanksi tegas sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
“Perdamaian pidana tidak menghapus dugaan pelanggaran kode etik. Kami mendorong Inspektorat dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melakukan pemeriksaan intensif serta menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Langkah ini penting untuk menjaga wibawa Pemkab dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Seiring berjalannya proses tersebut, Pemkab Way Kanan meminta seluruh elemen media massa dan masyarakat luas untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), akurasi, serta keberimbangan informasi.
Publik diimbau untuk menahan diri dari penyebaran spekulasi liar yang berpotensi merugikan nama baik individu maupun institusi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Meski permasalahan ini telah selesai secara damai, Pemkab Way Kanan menyatakan tetap berkomitmen penuh untuk menjaga marwah, etika, dan integritas para pejabat publik di lingkungannya. Insiden ini dipastikan menjadi momentum evaluasi internal guna memperketat pembinaan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Menutup pernyataannya, Pemkab Way Kanan mengimbau warganet dan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Penghakiman sepihak maupun penyebaran narasi yang belum terverifikasi dinilai hanya akan memicu keresahan baru di tengah situasi yang telah kondusif.
Sekda Velly mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan kedua belah pihak, memelihara kerukunan, dan terus mendukung penegakan hukum yang adil serta bermartabat.
