Pemkab Way Kanan Gerak Cepat Telusuri Dugaan Penarikan Dana BPNT di Kampung Tangkas

TARGETSIBER.COM, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan merespons cepat keluhan masyarakat terkait dugaan adanya penarikan kembali dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 Tahun 2026 yang dialami oleh puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku dana bantuan yang baru saja mereka cairkan melalui ATM diminta kembali oleh oknum petugas dengan alasan sebagai pengganti paket sembako yang telah disalurkan sebelum tahun baru lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret. Ia menyatakan akan menurunkan tim khusus dari instansi terkait untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan.

“Kami akan secepatnya menurunkan tim guna mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, serta memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penyaluran bantuan tersebut,” tegas Marchiavelli dalam keterangannya, Kamis (12/02/2026).

Langkah ini diambil menyusul keluhan dari salah satu penerima manfaat, Winda Hardiyanti, warga Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui

Winda mengungkapkan kekecewaan dan keheranannya atas mekanisme penyaluran bantuan kali ini. Menurut penuturannya, uang tunai yang telah ia tarik melalui ATM Mandiri mendadak diminta kembali oleh petugas.

“Saya sangat kecewa dan heran. Uang yang baru dicairkan diminta lagi dengan alasan untuk mengganti sembako yang diberikan sebelum tahun baru kemarin. Padahal, saya tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa bantuan kemarin itu akan dipotong saat pencairan BPNT Tahap 1 tahun 2026 ini,” ungkap Winda.

Terkait mekanisme penyaluran, Sekda Marchiavelli mengingatkan kembali aturan baku penyaluran bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa dana bantuan sosial disalurkan langsung ke rekening pribadi penerima manfaat (KPM) untuk menjamin ketepatan sasaran dan jumlah.

“Secara aturan, bantuan sosial disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengambil atau memotong dana tersebut dengan alasan yang tidak sesuai prosedur,” jelas Sekda.

Menutup pernyataannya, Marchiavelli mengimbau masyarakat, khususnya warga Kampung Tangkas, untuk tetap tenang sembari menunggu hasil penelusuran dari tim Pemkab.

“Mohon masyarakat bersabar. Kita cek dulu secara menyeluruh agar persoalannya jelas dan ditemukan solusinya yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Salwa)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *