TARGETSIBER.COM, Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan bersama DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Buway Bahuga, Gedung DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (15/6).
Ketiga regulasi yang diajukan tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, serta Raperda tentang Pondok Pesantren.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusi sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Way Kanan,” ujar Ayu.
Pertahankan Opini WTP 16 Kali Berturut-turut
Ayu mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi ini sekaligus mengukuhkan pencapaian Way Kanan dalam meraih opini WTP selama 16 kali berturut-turut.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipaparkan, pada tahun anggaran 2025 Pemkab Way Kanan membukukan pendapatan daerah sebesar Rp1,32 triliun, dengan realisasi belanja daerah mencapai Rp1,34 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68,13 miliar, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir tahun berada di angka Rp50,94 miliar.
Adapun posisi neraca per 31 Desember 2025 mencatat total aset daerah mencapai Rp2,77 triliun, kewajiban sebesar Rp30,49 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,74 triliun.
Selain akuntabilitas anggaran, fokus utama dalam paripurna ini adalah penyampaian Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045. Regulasi ini dirancang untuk menjadi arah penentu kebijakan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.
Menurut Ayu, dokumen RTRW memiliki peran vital sebagai acuan pembangunan fisik, pengembangan ekonomi, hingga pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam merespons dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan investasi yang terus meningkat.
“RTRW ini akan menjadi kompas pembangunan Way Kanan selama 20 tahun ke depan. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mempermudah iklim investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” imbuhnya.
Proses penyusunan RTRW ini diklaim telah melalui berbagai tahapan kajian komprehensif serta sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional maupun Provinsi Lampung. Bahkan pada Mei 2026 lalu, Pemkab Way Kanan telah menggelar rapat lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait di Jakarta guna menyelaraskan substansi rancangan tersebut.
Melalui pengajuan ketiga raperda ini, Pemkab Way Kanan berharap legislatif dapat segera melakukan pembahasan bersama agar regulasi tersebut bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Way Kanan.
