klarifikasi resmi Pekon Sinar Baru Timur Dari Target Siber.com dengan judul “Kantor Pekon Sinar Baru Timur Tutup Saat Jam Kerja, Ketua LPK Pringsewu: Pelayanan Publik Tidak Boleh Mangkir dari Kewajiban.”

PRINGSEWU – TARGETSIBER.COM

Pemerintah Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Pringsewu, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di media online Target Siber.com dengan judul “Kantor Pekon Sinar Baru Timur Tutup Saat Jam Kerja, Ketua LPK Pringsewu: Pelayanan Publik Tidak Boleh Mangkir dari Kewajiban.”

Kamis,(9/10/2025)

Klarifikasi ini disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Bumi Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 044/SKK/LBH-PBL/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, yang bertindak atas nama Kepala Pekon Sinar Baru Timur, Totong Holidin.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, LBH Putra Bumi Lampung menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

Disebutkan bahwa pada Jumat, 19 September 2025 pukul 12.00 WIB, wartawan datang ke kantor Pekon Sinar Baru Timur pada jam istirahat pegawai untuk makan siang dan ibadah salat Jumat bagi pegawai laki-laki.

“Pada saat itu, pelayanan publik dihentikan sementara karena jam istirahat. Namun kantor tidak kosong, masih ada dua pegawai yang tetap berada di kantor untuk beristirahat. Setelah jam istirahat selesai pukul 13.00 WIB, pelayanan kembali dibuka hingga 15.30 WIB,” jelas LBH Putra Bumi Lampung.

Jam Kerja Kantor Pekon Sinar Baru Timur

Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak Pekon menyampaikan jadwal resmi jam kerja pelayanan publik, yakni:

Senin – Kamis:

08.00 – 12.00 WIB (kerja)

12.00 – 13.00 WIB (istirahat)

13.00 – 15.30 WIB (kerja lanjutan)

Jumat:

08.00 – 11.30 WIB (kerja)

11.30 – 13.00 WIB (istirahat & salat Jumat)

13.00 – 15.30 WIB (kerja lanjutan)

Pihak Pekon menegaskan bahwa jadwal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah desa menyelenggarakan pelayanan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam klarifikasinya, LBH Putra Bumi Lampung menilai pemberitaan yang telah beredar tidak memenuhi kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi tanpa melakukan verifikasi yang memadai.

“Seharusnya wartawan menguji informasi dan memberitakan secara berimbang. Fakta harus dipisahkan dari opini agar tidak menimbulkan penilaian sepihak,” tegas LBH dalam surat klarifikasinya.

pihak LBH juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) terkait wartawan yang menulis berita tersebut. Disebutkan, sebelum pemberitaan muncul, wartawan atas nama Dimas Maulana Rahim, A.Md alias Dimas Mr sempat menawarkan sertifikat kerja sama (MOU) LPK-GPI seharga Rp500.000 kepada pihak Pekon. Namun setelah tawaran tersebut tidak diterima, muncul pemberitaan yang dinilai merugikan pihak Pekon.

“Hal ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etika jurnalistik dan profesionalisme wartawan,” ujar pihak LBH.

Atas dasar itu, pihak LBH berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers karena diduga melanggar Pasal 1, 4, dan 6 Kode Etik Jurnalistik.

“Kami mengimbau masyarakat dan semua pihak agar lebih bijak menerima informasi. Pastikan kebenaran berita sebelum disebarluaskan agar tidak menimbulkan fitnah,” tutup Totong Holidin melalui kuasa hukumnya.

Klarifikasi ini diajukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pihak Pekon meminta agar klarifikasi ini dipublikasikan secara proporsional dan dengan porsi yang sama sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *