BATURAJA, OKU – Pertemuan mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Kurup dengan manajemen PT Karya Inti Tani (KIT) yang digelar di Ruang Aula Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Buntut dari kegagalan tersebut, lembaga pendamping masyarakat resmi menyatakan mengundurkan diri dan melontarkan kritik tajam terhadap intrik internal yang dinilai merusak perjuangan warga, Kamis (6/8/2026)
Mediasi yang difasilitasi jajaran kepolisian ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Kasat Binmas Polres OKU, Asisten I Pemkab OKU, Dinas Lingkungan Hidup OKU, Dinas Ketenagakerjaan OKU, Dinas Perhubungan OKU, Bakesbangpol OKU, Camat Lubuk Batang, Kapolsek Lubuk Batang, Danramil Lubuk Batang, Kepala Desa Kurup, serta insan pers.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Kurup menyampaikan empat poin tuntutan utama:
- Penghentian Pencemaran: Meminta perusahaan tidak lagi membuang limbah cair yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau Palm Oil Mill Effluent (POME) ke aliran Sungai Kuning/Sungai Kurup.
- Kompensasi Dampak: Meminta PT Karya Inti Tani memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga Desa Kurup yang terdampak pencemaran air limbah.
- Dana CSR: Meminta PT Karya Inti Tani menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan kepada masyarakat Desa Kurup.
- Pengelolaan Bongkar Muat: Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Kurup Makmur (SPM Kurma) meminta agar pekerjaan bongkar muat buah kelapa sawit dikembalikan pengelolaannya kepada mereka.
Pihak manajemen PT Karya Inti Tani menyatakan kesiapannya untuk memenuhi tuntutan terkait penanganan limbah, kompensasi warga, dan penyaluran CSR.
Namun, terkait permintaan pengurus SPM Kurma mengenai pengelolaan bongkar muat buah, perusahaan belum dapat memenuhinya karena kegiatan tersebut saat ini masih terikat kontrak kerja sama yang sah dengan serikat pekerja lain.
Sebagai bentuk penawaran kompromi, manajemen PT KIT menyarankan agar SPM Kurma menjadi subkontraktor pada proyek pekerjaan pembangunan di lingkungan perusahaan. Namun, tawaran solusi tersebut ditolak mentah-mentah oleh pengurus SPM Kurma. Akibat penolakan ini, proses negosiasi menemui jalan buntu dan berdampak pada batalnya pencapaian kesepakatan atas seluruh poin tuntutan masyarakat.
Reaksi Keras Aktivis: Tuding Ada Kepentingan Pribadi
Sikap kaku yang ditunjukkan oleh pengurus serikat pekerja lokal tersebut memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Informasi Masyarakat (DPC LSM RIB OKU) dan Himpunan Aktivis Masyarakat (HAM-RI) yang selama ini mengawal serta mendampingi perjuangan warga.
Melalui pernyataan resminya, DPC LSM RIB OKU dan HAM-RI secara tegas menyatakan mengundurkan diri dari seluruh proses mediasi dan pendampingan konflik antara masyarakat Desa Kurup dengan PT Karya Inti Tani. Kedua lembaga ini menilai perjuangan murni warga dalam menuntut hak atas lingkungan hidup yang bersih dan dana CSR telah dikorbankan demi syahwat kepentingan kelompok tertentu.
“Dalam perjuangan yang kami lakukan untuk membantu masyarakat Desa Kurup mendapatkan hak-haknya, sebenarnya sudah hampir mencapai tujuan. Namun amat disayangkan, seluruh perjuangan itu kandas di tengah jalan hanya karena ada sekelompok masyarakat yang berusaha mengambil kesempatan untuk mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan masyarakat banyak,” tegas perwakilan LSM RIB OKU dan HAM-RI dalam rilis resminya.
Pernyataan pengunduran diri ini menegaskan bahwa sejak Kamis (6/8/2026) DPC LSM RIB OKU dan HAM-RI tidak lagi terlibat dalam setiap gerakan maupun langkah hukum/sosial masyarakat Desa Kurup dalam urusan konflik dengan PT Karya Inti Tani.
Kejadian ini sekaligus menjadi catatan kritis bagi dinamika penyelesaian konflik hubungan industrial dan lingkungan di wilayah Kabupaten OKU. (MHB)
