
Diduga Mark-Up Dana Desa Tahun 2024, Kepala Pekon Panggung Rejo Sulit Ditemui, Sekdes Pilih Bungkam
Pringsewu, targetsiber.com – Dugaan praktik penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, disorot terkait dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun targetsiber.com, beberapa pos anggaran dalam APBDes Panggung Rejo dinilai janggal dan terindikasi tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satu contohnya adalah anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, seperti pembuatan poster, baliho penetapan APBDes, maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk warga, yang mencapai Rp 60.000.000. Angka ini dinilai tidak wajar, mengingat output yang dihasilkan tidak sebanding dengan besaran dana yang dikeluarkan.
Selain itu, dalam catatan anggaran juga terdapat beberapa pos pengeluaran untuk Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan rincian:
Rp 15.917.000
Rp 11.650.000
Rp 11.032.000
Jika diakumulasikan, total anggaran untuk kegiatan serupa itu mencapai hampir Rp 38.599.000, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait pelaksanaan kegiatan maupun laporan resminya kepada masyarakat.
Adapun untuk operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa, Pekon Panggung Rejo menganggarkan sebesar Rp 10.000.000, namun penggunaannya pun belum jelas terealisasi secara transparan.
Kapan peristiwa ini terjadi?
Dugaan mark-up anggaran tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap laporan penggunaan dana desa tahun 2024 yang terpublikasi hingga pertengahan Juli 2025.
Siapa yang bertanggung jawab?
Saat hendak dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025), Kepala Pekon Panggung Rejo tidak berada di tempat dan sulit untuk ditemui. Berbagai upaya yang dilakukan media untuk meminta klarifikasi tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Sekretaris Pekon Panggung Rejo yang ihubungi langsung tim media, melalui chat WhatsApp pribadi nya justru memilih untuk diam dan tidak memberikan jawaban apapun terkait dugaan penyelewengan ini.
Mengapa ini menjadi masalah?
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana desa yang bersumber dari APBN seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk dijadikan ladang korupsi oleh oknum tertentu.
Jika dugaan mark-up ini benar, maka selain merugikan keuangan negara, tindakan tersebut juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Bagaimana kelanjutannya?
Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum. Diharapkan ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik dari inspektorat daerah maupun penegak hukum, untuk melakukan audit mendalam atas penggunaan dana desa di Pekon Panggung Rejo.
targetsiber.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.
(*TIM RED*)
