TARGETSIBER.COM – Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali dipertanyakan. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Edwin Bavur, S.Sos justru menunjukkan indikasi pembangkangan terhadap disiplin kerja. Sikap abai ini bukan lagi sekadar isu, melainkan tamparan keras bagi citra pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang Kepala Dinas (Kadis) disinyalir sangat jarang berada di kantor. Dalam satu bulan, kehadirannya bisa dihitung dengan jari, bahkan tak jarang ia sama sekali tidak menampakkan batang hidungnya.
Fakta yang paling mencengangkan dan memicu kemarahan publik adalah anomali pada sistem presensi. Meskipun yang bersangkutan jarang terlihat di kantor. entah bagaimana caranya data absensinya tetap tercatat dan terisi seolah-olah ia hadir bekerja.
Hal ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data, kelalaian sistem, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR Way Kanan. Praktik seperti ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran disiplin yang parah, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan data dan kecurangan, mengingat adanya penerimaan tunjangan atau hak finansial yang tidak sesuai dengan kinerja nyata di lapangan.
Ketidakhadiran pejabat eselon II tersebut menimbulkan kekacauan operasional yang dirasakan langsung oleh para rekanan atau mitra kerja. Koordinasi terkait proyek infrastruktur maupun urusan administrasi penting menjadi tersendat karena yang bersangkutan tidak dapat ditemui.
“Kami seperti sedang mencari jarum di tumpukan jerami. Mengurus hal penting saja susahnya luar biasa. Bagaimana bisa roda pembangunan berjalan maksimal jika pimpinan instansi vitalnya saja jarang ada di tempat?” keluh salah satu rekanan yang kami temui di kantor pupr, pada selasa (5/5/2026).
Keluhan ini membuktikan bahwa ketidak hadiran sang Kadis bukan sekadar masalah personal, melainkan telah menghambat proses pengambilan keputusan strategis yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas.
Kritik terhadap kebiasaan mangkirnya Kadis PUPR ini telah berulang kali diangkat oleh berbagai media online lokal. Namun, alih-alih melakukan evaluasi atau memperbaiki diri, yang bersangkutan justru terkesan kebal terhadap kritik dan tetap mempertahankan pola kerja yang buruk tersebut.
Lebih ironis lagi, sikap apatis ditunjukkan oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan. Sebagai garda terdepan pengawasan internal dan penegak disiplin ASN, Inspektorat terkesan melakukan pembiaran sistematis. Sikap diam ini memunculkan spekulasi di masyarakat mengenai adanya pembiaran bahkan dugaan perlindungan khusus terhadap pejabat tersebut.
Ketidakhadiran secara terus-menerus tanpa alasan yang sah, ditambah dengan dugaan manipulasi presensi kehadiran, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari pemotongan tunjangan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian. Terlebih, adanya rekayasa absensi jelas merupakan pelanggaran etika birokrasi dan hukum yang harus diusut tuntas.
Wibawa Pemerintah Kabupaten Way Kanan kini dipertaruhkan, Gaji dan fasilitas yang diterima oleh pejabat bersangkutan berasal dari keringanan pajak masyarakat. Sungguh tidak etis jika hak-hak finansial tersebut tetap diterima sementara kewajiban moral dan tugasnya diabaikan, terlebih dengan cara-cara manipulatif yang patut dipertanyakan.
Bupati Way Kanan dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak lagi “tutup mata”. Evaluasi menyeluruh, audit sistem absensi, dan penegakan sanksi tegas harus segera dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan marwah birokrasi yang bersih dan bertanggung jawab.
