TARGETSIBER.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menginformasikan bahwa ada lima pihak yang mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa kelima penggugat tersebut berasal dari lima kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Way Kanan.
Hermansyah menyatakan bahwa identitas pemohon belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses registrasi. “Nama-nama pemohon belum jelas, apakah berasal dari pasangan calon (paslon) atau hanya dari tim sukses (timses),” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU pada Jumat (6/12/2024).
Hermansyah juga menjelaskan bahwa KPU Lampung tengah melakukan koordinasi internal terkait aspek teknis dan materi gugatan yang mungkin akan dibahas. Beberapa fokus utama meliputi rekapitulasi hasil, administrasi calon, pelaksanaan kampanye, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mempersiapkan semua dokumen dan data terkait, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemberitahuan, hingga isu-isu yang muncul di lapangan,” jelasnya.
Hermansyah menambahkan, MK memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak gugatan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk mekanisme, prosedur, dan tahapan yang telah dilalui.
“Biasanya, gugatan terkait selisih suara hanya berkisar satu hingga dua persen, tetapi MK sering mempertimbangkan materi gugatan yang lebih luas, tidak terbatas pada angka saja,” pungkas Hermansyah.
