Korupsi Dana Desa Kakon Wonosari Terancam Dilaporkan

Dugaan Mark-Up Anggaran Dana Desa Pekon Wonosari Tahun 2024: Kepala Pekon Bungkam Saat Dikonfirmasi

Pringsewu – Targetsiber.com -15 Juli 2025 – Dugaan praktik korupsi dengan modus mark-up anggaran kembali mencuat di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 diduga kuat mengalami penggelembungan anggaran alias mark-up, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media ini, terdapat beberapa pos anggaran yang patut dicurigai, di antaranya:

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa

Tercatat dua kali pengeluaran dengan nilai yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 15.000.000 dan Rp 29.250.000.

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

Kegiatan seperti pembuatan baliho informasi, penetapan dan LPJ APBDes menelan biaya sebesar Rp 60.000.000.

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa

Untuk pekerjaan seperti gorong-gorong, selokan, dan drainase dialokasikan dana hingga Rp 76.162.000.

Ada Apa dengan Pengelolaan Dana Desa di Pekon Wonosari?

Informasi dari warga menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Beberapa warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang dinilai sarat kepentingan dan rawan penyimpangan.

Kapan hal ini terjadi?

Dugaan mark-up ini terjadi sepanjang pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan mulai menjadi sorotan publik di pertengahan tahun 2025.

Siapa yang bertanggung jawab?

Pihak yang paling bertanggung jawab tentu adalah Kepala Pekon Wonosari selaku penanggung jawab anggaran dan pengelola keuangan desa.

Namun, ketika media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Wonosari melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/7/2025), yang bersangkutan memilih diam. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Wonosari tidak memberikan jawaban apapun dan seolah menghindar dari konfirmasi wartawan.

Bagaimana Kelanjutan Dugaan Ini?

Kasus dugaan mark-up ini dipastikan akan menjadi perhatian publik dan berpotensi masuk ranah hukum jika ada laporan resmi dari masyarakat atau lembaga terkait. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan audit dan investigasi agar kasus ini terang benderang.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan merusak tujuan utama Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

(*TIM RED*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *