
Kepala Pekon Adiluwih Akui Terima Kompensasi dari Tambang Silika, Camat dan Sekcam Diduga Lakukan Pembiaran
Pringsewu, Lampung – Targetsiber.com – Dugaan praktik tambang batu silika ilegal di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terkonfirmasi. Kepala Pekon Adiluwih, Sutris, secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya menerima kompensasi dari aktivitas penambangan yang hingga kini status perizinannya masih dipertanyakan.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Sutris saat dikonfirmasi tim media ini pada Rabu (16/7/2025). Meski mengakui menerima kompensasi, Sutris tidak menjelaskan secara rinci berapa besaran uang yang ia terima maupun dasar hukum pemberian kompensasi tersebut.
Ironisnya, saat persoalan ini dikonfirmasi lebih lanjut kepada Camat Adiluwih, baik camat saat ini maupun camat sebelumnya, keduanya memilih bungkam. Bahkan hingga Kamis (17/7/2025), Camat dan Sekretaris Camat Adiluwih tidak merespon saat dihubungi oleh tim media, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tambang Berjalan Dua Tahun Tanpa Musyawarah Warga
Dari penelusuran di lapangan, seorang RT di wilayah Pekon Adiluwih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan silika ini sudah berjalan lebih dari dua tahun.
“Itu tambang udah dua tahun lebih, mas. Dari awal sampai sekarang gak pernah ada musyawarah sama warga. Saya sendiri sebagai RT gak pernah diajak rapat, baik di rumah maupun di balai pekon,” ungkapnya.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut keterangan RT tersebut, selama beroperasinya tambang silika di desanya, tidak ada kompensasi apapun yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kompensasi hanya dinikmati oleh oknum tertentu, termasuk Kepala Pekon.
Siapa yang Diuntungkan?
Berdasarkan fakta yang ada, kuat dugaan terjadi praktik kerjasama terselubung antara pengelola tambang dan Kepala Pekon Adiluwih. Selama dua tahun tambang beroperasi, tidak ada transparansi kepada warga mengenai perizinan, dampak lingkungan, maupun hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Keterlibatan pihak kecamatan juga menjadi sorotan. Baik camat lama maupun camat baru, diduga memilih diam dan membiarkan tambang silika ilegal ini beroperasi tanpa penertiban atau tindakan tegas.
Butuh Penegakan Hukum dan Transparansi
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari tambang silika di Pekon Adiluwih? Apakah ini murni kepentingan warga, atau ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi?
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan aparatur desa dan kecamatan.
(Tim Redaksi)
