Jerat Tebang Pilih Kasus BSPS Way Kanan: Bebasnya PPK dan Tumbal Penyuplai Material

WAY KANAN — Penanganan perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Way Kanan kian memperlihatkan wajah tebang pilih aparat penegak hukum. Putusan bebas terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyisakan ironi mendalam: pejabat otoritas lolos dari jerat pidana, penikmat aliran dana melenggang tanpa status hukum, sementara penyuplai material kecil ditumbalkan dalam konstruksi perkara yang cacat logika.

Indra Franenzi Rimarza, S.Pd., seorang guru honorer yang bertindak sebagai penyedia bahan bangunan swasta, kini harus menanggung beban hukum yang sarat akan kekeliruan perhitungan (error in calculo) dan kelalaian substansial. Vonis bebas (vrijspraak) terhadap Raden Arry Swaradhigraha selaku PPK secara otomatis meruntuhkan konstruksi dakwaan “turut serta” yang disematkan kepada Indra.

Dalam doktrin hukum pidana, penyuplai material di lapangan tidak dapat berdiri sendiri sebagai pelaku utama korupsi ketika pejabat penentu kebijakan dan pengelola anggaran dinyatakan bersih dari tindak pidana.

Kejanggalan penanganan perkara ini kian benderang dalam perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar yang didasarkan pada metode pukul rata terhadap 17 toko material di berbagai kecamatan. Membebankan akumulasi omzet milik penyedia lain kepada seorang penyuplai kecil jelas merupakan bentuk error in persona dan ketimpangan hukum yang amat fatal.

Tak hanya itu, fakta persidangan secara gamblang mengungkap bahwa selisih dana senilai Rp714,4 juta sama sekali tidak dinikmati Indra. Dana tersebut dikumpulkan sebagai “uang pengamanan” atas arahan pihak Koordinator Kabupaten (Korkab), yang kemudian mengalir ke Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Satker, hingga Tenaga Ahli. Ironisnya, uang pengembalian ke rekening Kejari Way Kanan sebesar Rp615 juta justru disetorkan oleh para pihak penikmat dana tersebut, namun hingga kini mereka melenggang bebas tanpa tersentuh status hukum.

Menanggapi ketidakadilan yang dialaminya, Indra Franenzi Rimarza menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban tebang pilih dari sistem penegakan hukum yang keliru.

“Saya ini hanya penyedia material di lapangan, bukan pembuat kebijakan apalagi penikmat uang negara. Sungguh tidak masuk akal ketika pejabat penentu kebijakan divonis bebas dan para pihak yang jelas-jelas menerima serta mengembalikan uang pengamanan justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, sementara saya malah ditumbalkan. Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim di tingkat banding untuk melihat fakta persidangan secara utuh dan membebaskan saya dari segala tuduhan,” tegas Indra.

Skeptisisme atas konsistensi penegakan hukum ini juga disuarakan oleh Andri Wijaya, rekan sesama terpidana dalam perkara yang sama.

“Dengan divonis bebasnya Raden Arry selaku PPK, pertanyaannya adalah apakah akan ada tersangka baru dari golongan ASN maupun pihak lain yang telah nyata-nyata terungkap di persidangan? Merekalah yang seharusnya bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dan nama-namanya jelas disebut menerima aliran dana,” ujar Andri.

Perkara yang kini bergulir di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tersebut menjadi ujian krusial bagi integritas peradilan. Publik dan para pencari keadilan mendesak majelis hakim untuk dapat melihat fakta persidangan secara utuh dan objektif, demi memulihkan keadilan serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pihak yang tidak menikmati uang negara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *