dugaan Mar Up Anggaran Posyandu Pekon Pandan Surat

Dugaan Mark-Up Anggaran Posyandu di Pekon Pandan Surat, Sekdes Belum Beri Penjelasan

Pringsewu, Lampung Targetsiber.com –

Dugaan praktik mark-up anggaran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan tertuju pada penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 di Pekon Pandan Surat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dugaan kuat muncul terkait penyelenggaraan kegiatan Posyandu yang nilainya dinilai tidak wajar.

Senin,(21/7/2025)

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu di Pekon Pandan Surat tahun 2024 tercatat sebesar Rp 90.365.000. Anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari penyediaan makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, hingga insentif kader Posyandu.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan besaran dana tersebut yang dinilai tidak sebanding dengan realisasi kegiatan di lapangan. Warga dan beberapa tokoh masyarakat menduga terjadi praktik mark-up atau penggelembungan anggaran, mengingat kegiatan Posyandu di Pekon tersebut berjalan secara sederhana dan tidak menunjukkan adanya pengeluaran besar sebagaimana angka yang tercatat.

Dugaan ini mulai mengemuka setelah beberapa warga melakukan penelusuran terhadap kegiatan Posyandu yang berlangsung sejak awal tahun 2024 hingga pertengahan Juli. Temuan ini kemudian dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (21/7/2025) kepada perangkat Pekon Pandan Surat.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Pekon Pandan Surat yang mewakili kepala pekon belum dapat memberikan penjelasan secara pasti terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.

“Maaf, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan secara detail. Kalau besok waktunya senggang, saya bisa jelaskan. Hari ini saya sudah ada janji dengan agenda lain,” ujar Sekdes saat ditemui awak media.

Sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, seharusnya Kepala Pekon dan perangkatnya mampu menjelaskan secara transparan terkait penggunaan dana, termasuk kegiatan Posyandu. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Pekon Pandan Surat belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.

Dana Desa adalah uang rakyat yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Dugaan mark-up seperti ini perlu ditelusuri agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan desa ke depan.

Jika dugaan ini benar, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai semangat pelayanan kesehatan masyarakat yang semestinya didukung penuh melalui program Posyandu.

Media ini akan terus mengawal kasus ini dan berencana mengajukan permintaan data resmi melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Selain itu, masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan Dana Desa agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini.

(*TIM RED*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *