
TARGETSIBER.COM, PRINGSEWU — Layanan parkir di area wisata Kolam Renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga kuat tidak mengikuti ketentuan resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah ditemukan penarikan tarif yang tidak sesuai dengan standar retribusi daerah.
Dalam pantauan awak media pada Jumat (12/12/2025), tarif parkir roda empat dipatok sebesar Rp5.000, sementara roda dua dikenai biaya Rp3.000. Tarif tersebut diduga tidak mencerminkan standar resmi retribusi pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Perda.
Di lapangan, terlihat tumpukan bonggol karcis parkir yang diduga digunakan dalam kegiatan pungutan. Salah satu juru parkir, Hendra (50), mengakui bahwa pengelolaan parkir tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
“Baru sekitar kurang lebih satu tahun ini. Ini resmi,” ujar Hendra sambil menunjukkan bonggol karcis parkir.
“Kami hanya menjalankan tugas di lapangan,” tambahnya.
Petugas parkir lainnya, Izal, juga menunjukkan karcis serupa dengan nominal yang dipungut dari para pengunjung. Namun hingga kini, belum ada penjelasan atau konfirmasi resmi dari pihak pengelola Kolam Renang Grojogan Sewu maupun instansi pemerintah terkait terkait legalitas izin parkir tersebut.
Ketiadaan keterangan resmi membuat dugaan pelanggaran Perda semakin menguat. Apabila benar tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori penarikan retribusi tanpa dasar hukum, yang dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Warga sekitar mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu untuk melakukan inspeksi langsung demi memastikan legalitas, kesesuaian tarif, serta alur penyetoran retribusi parkir. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan dan transparansi terkait kegiatan yang berlangsung di area wisata tersebut.
Sementara itu, awak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola kolam renang, pengelola parkir, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan apakah layanan parkir tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 atau justru menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Penulis: Dimas
