
PRINGSEWU — TARGET SIBER. COM Keberadaan bangunan kios permanen berukuran 2 x 3 meter yang diduga berdiri di atas badan Jalan Provinsi Lampung, tepatnya di wilayah Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan publik. Selain dinilai mengganggu arus lalu lintas, masyarakat kini mempertanyakan regulasi serta dasar hukum pendirian bangunan permanen di atas badan jalan milik pemerintah.
Pantauan media di lokasi, Rabu (25/02/2026), menunjukkan bahwa kios tersebut berdiri di sisi badan jalan provinsi yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi, termasuk kendaraan besar. Aktivitas parkir kendaraan di sekitar kios menyebabkan badan jalan menyempit dan arus lalu lintas tersendat, terutama saat jam sibuk.
Sejumlah warga menilai, apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas badan Jalan Provinsi Lampung, maka perlu ada kejelasan terkait kewenangan dan regulasi.
Apakah aset tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten Pringsewu? Dan apakah diperbolehkan mendirikan bangunan permanen di atas badan jalan yang merupakan fasilitas umum?
Secara umum, badan jalan merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pendirian bangunan permanen di atasnya pada prinsipnya dilarang, kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah mendapatkan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik meminta adanya keterbukaan informasi dari instansi terkait mengenai, Status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan ruas jalan tersebut (provinsi atau kabupaten).
Dasar hukum atau izin pendirian bangunan kios permanen di atas badan jalan.
Regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan untuk kepentingan usaha.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan aset negara maupun praktik yang bertentangan dengan aturan. Selain itu, kepastian hukum diperlukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera memberikan klarifikasi resmi terkait regulasi dan status bangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penertiban harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan umum.
Media ini akan terus melakukan penelusuran serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan aturan dan legalitas bangunan yang berdiri di atas badan jalan tersebut.
Penulis :(*BIRO*)
