Bahaya Laten di Tiang Listrik: Jaringan WiFi Ilegal Teror Warga Buay Bahuga dan Way Tuba

WAY KANAN – Praktik penumpangan kabel internet (WiFi) ilegal pada tiang listrik PT PLN (Persero) kian marak di Kecamatan Buay Bahuga dan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Hasil pemantauan di lapangan pada Senin (3/8/2026), menemukan puluhan titik instalasi kabel fiber optik yang dipasang sembarangan, bahkan melilit isolator dan bersentuhan langsung dengan kabel bertegangan menengah.

Kondisi tanpa standar keamanan ini menciptakan ancaman nyata berupa potensi korsleting, kebakaran, hingga sengatan listrik fatal bagi warga maupun petugas teknis.

Pemasangan liar ini ditengarai akibat enggan penyedia jasa internet (ISP) menginvestasikan infrastruktur tiang mandiri, sehingga memilih jalan pintas “nebeng” fasilitas negara.

Tindakan ugal-ugalan demi menekan biaya operasional ini jelas menerabas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Keselamatan publik kini dipertaruhkan hanya demi keuntungan bisnis sesaat.

Merespons potensi bahaya yang mengintai setiap saat, warga mendesak Pemkab Way Kanan, Dinas Kominfo, serta PT PLN Rayon Baradatu dan Rayon Martapura untuk segera mengambil tindakan tega.

Pihak berwenang dituntut melakukan verifikasi fisik di lapangan, memberikan ultimatum pemindahan jaringan, hingga mengeksekusi pemotongan kabel liar yang membandel.

Selain itu, pemerintah dan PLN diminta mempublikasikan daftar ISP resmi agar masyarakat terhindar dari layanan ilegal yang membahayakan nyawa.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *