TARGETSIBER.COM,Way Kanan – Pihak kuasa hukum solidaritas wartawan mendesak penyidik Polres Way Kanan untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi jurnalis yang menyeret nama Hendri. Desakan ini muncul setelah laporan resmi dilayangkan ke Mapolres setempat.
Kuasa hukum pelapor, Rahmat Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun Facebook milik terlapor (Hendri) yang menuding jurnalis menerima suap dari instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Way Kanan.
“Kami berharap pihak Polres Way Kanan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP melalui mekanisme gelar perkara. Hal ini penting demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi klien kami,” ujar Rahmat saat memberikan keterangan kepada media, Senin (8/6/2026).
Rahmat menjelaskan, permintaan gelar perkara dan penetapan status hukum terlapor merupakan langkah konstitusional pelapor guna mendorong transparansi proses penyelidikan dan penyidikan agar berjalan objektif serta cepat.
Menurutnya, gelar perkara menjadi forum krusial bagi internal kepolisian untuk menguji pemenuhan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada.
“Gelar perkara merupakan mekanisme internal Polri untuk menilai kecukupan alat bukti. Dari sana, penyidik memiliki wewenang penuh untuk menentukan kelanjutan status hukum terlapor. Kami hanya mendorong agar proses ini berjalan progresif dan tidak berlarut-larut,” jelas Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini murni ditempuh untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami memilih tidak main hakim sendiri. Kami menempuh jalur hukum formal karena kami percaya penuh pada profesionalisme Polres Way Kanan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Way Kanan guna mendapatkan rilis resmi terkait perkembangan penanganan perkara dengan nomor laporan LP/xxx/VI/2026/SPKT/Polres Way Kanan tersebut
