TARGETSIBER.COM – Masyarakat Kampung Kertajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Way Kanan beserta jajaran yang bergerak cepat menangkap Putra alias Suk bin Misron. Putra merupakan tersangka kasus pengancaman pembunuhan dan percobaan pembakaran rumah terhadap seorang warga setempat berinisial E pada Jumat (29/5/2025) malam.
Proses penangkapan tersebut sempat diwarnai ketegangan. Warga yang kecewa karena mengira polisi tidak akan langsung membawa tersangka, sempat melakukan aksi penghadangan terhadap mobil petugas di lapangan.
Tokoh masyarakat Kampung Kertajaya yang juga mantan anggota DPRD Way Kanan, Aziz Muslim, menyatakan rasa terima kasihnya atas respons cepat Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., dan Kasat Reskrim yang langsung menginstruksikan penangkapan di tempat.
“Atas nama seluruh keluarga besar, kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Way Kanan yang memberikan respons cepat atas pengaduan kami. Perbuatan tersangka ini benar-benar sudah meresahkan masyarakat, khususnya korban, apalagi ini sudah kejadian yang kedua kalinya,” ujar Aziz, Sabtu (30/5/2026).
Aziz juga mengklarifikasi terkait insiden penghadangan mobil petugas oleh warga. Menurutnya, aksi itu dipicu oleh salah paham dan kejengkelan warga terhadap respons awal aparat Polsek Negara Batin yang datang ke lokasi namun tidak langsung mengamankan pelaku.
“Setelah kami laporkan, aparat Polsek datang namun tidak langsung menangkap pelaku, melainkan sempat mengobrol dan minum kopi lalu berniat kembali ke Polsek. Hal itu memicu kekecewaan warga hingga berujung penghadangan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saya langsung menghubungi Kapolres dan Kasat Reskrim. Alhamdulillah, beliau langsung memerintahkan personel di lapangan untuk mengamankan tersangka saat itu juga,” jelas Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menerangkan bahwa aksi nekat yang dilakukan Putra diduga kuat dipicu oleh motif asmara atau cinta bertepuk sebelah tangan. Pelaku diketahui menaruh hati kepada korban, namun korban menolak karena mengetahui sifat dan karakter pelaku.
Penolakan tersebut membuat pelaku murka. Berdasarkan catatan, aksi serupa pernah terjadi pada Desember 2024 lalu. Saat itu, pelaku merusak jendela rumah korban menggunakan dodos sawit, yang menyebabkannya dipenjara dan baru menghirup udara bebas pada Agustus 2025.
Nahas, setelah keluar dari jeruji besi, pelaku ternyata masih menyimpan ambisi yang sama. Karena kembali mendapat penolakan, pelaku nekat menyatroni rumah korban dan mencoba membakarnya.
“Beruntung aksi pembakaran itu cepat diketahui oleh tetangga sehingga api bisa segera dipadamkan. Korban sendiri saat kejadian sedang dalam perjalanan dari Bandar Lampung menuju Negara Batin sehingga selamat. Namun, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiel hingga jutaan rupiah. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena sudah mengancam keselamatan jiwa,” tegas Aziz.
Sementara itu, korban berinisial E membenarkan seluruh kronologi yang disampaikan oleh Aziz Muslim. Dirinya mengaku mengalami trauma mendalam atas teror berulang yang dilakukan oleh pelaku.
E menceritakan kembali peristiwa pertama pada akhir tahun 2024 lalu, di mana pelaku sempat mendatangi tempat kerjanya di UPT SDN 01 Kertajaya untuk melakukan pengancaman. Teror berlanjut pada malam harinya saat pelaku mendatangi rumahnya dengan membawa senjata tajam.
“Waktu kejadian pertama, dia membawa dodos dan golok panjang, lalu menghancurkan kaca rumah saya memakai balok kayu teras hingga warga kampung keluar semua. Setelah saya lapor ke Polsek Negara Batin, dia ditangkap, namun bebas pada Agustus 2025 lalu,” ungkap E.
E tak menyangka pelaku akan mengulangi perbuatan keji yang sama, bahkan hingga membakar bagian rumahnya.
“Tadi malam dia kembali melakukan hal yang sama, bahkan sempat membakar rumah saya. Beruntung api cepat dipadamkan tetangga dan keluarga. Saya sangat berharap pihak penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka, karena ini sudah benar-benar mengancam keselamatan nyawa saya dan keluarga,” pungkasnya.
