
Dugaan Pembiaran Tambang Silika Ilegal, Camat dan Sekcam Adiluwih Diduga Terima Kontribusi
Pringsewu – Targetsiber.com – Aktivitas tambang batu silika ilegal di wilayah Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, memunculkan dugaan praktik pembiaran oleh pihak kecamatan. Lebih dari itu, mencuat dugaan serius bahwa Camat dan Sekcam Adiluwih menerima kontribusi atau “setoran” dari pihak tambang, sehingga tidak melakukan tindakan apapun terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut.
Senin, (21/7/2025)
Camat Adiluwih dan Sekcam Adiluwih menjadi pihak yang paling disorot dalam kasus ini. Kedua pejabat tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad untuk menghentikan atau menindaklanjuti operasi tambang ilegal, meskipun informasi mengenai aktivitas tambang batu silika tanpa izin ini sudah terang-benderang diketahui publik.
Masalahnya bukan sekadar penambangan tanpa izin, tetapi adanya dugaan pembiaran dan ketidakseriusan dari pihak kecamatan. Tambang batu silika di Pekon Adiluwih tetap beroperasi tanpa kendala, sementara pihak kecamatan hanya sebatas memberi pernyataan tanpa ada tindakan nyata. Bahkan, beredar dugaan bahwa pembiaran ini berkaitan dengan adanya kontribusi yang diterima oleh oknum camat dan sekcam dari pihak tambang.
Tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu dan masih tetap berlangsung hingga Selasa pagi, 15 Juli 2025. Hingga saat ini, tidak ada tindakan penghentian atau penertiban yang dilakukan oleh pihak kecamatan.
Tambang batu silika tersebut berlokasi di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Praktik tambang ilegal bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Lebih parah lagi, jika benar ada kontribusi dari pihak tambang kepada pejabat kecamatan, maka ini bisa masuk kategori gratifikasi atau suap, yang merupakan tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Selasa pagi (15/7/2025), Sekcam Adiluwih, Lasmini, mengaku tahu bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin dari kecamatan.
“Kalau dari kecamatan memang tidak ada izin. Tapi kok bisa tetap jalan? Nanti saya coba koordinasi dulu dengan kepala pekon Adiluwih,” ujar Lasmini.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada langkah konkret dari pihak kecamatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Hal inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya permainan atau kontribusi yang mengalir kepada pihak kecamatan agar tambang tetap dibiarkan beroperasi.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan camat dan sekcam dalam pembiaran tambang silika ilegal ini. Pemerintah Kabupaten Pringsewu pun diminta tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
Jika terbukti ada aliran dana dari pihak tambang kepada oknum pejabat kecamatan, maka hal tersebut dapat masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan UU Lingkungan Hidup.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik ilegal dan kolusi di sektor pertambangan.
(TIM RED)
