
PRINGSEWU — TARGETSIBER.COM
Persidangan dugaan penyimpangan dana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 membuka sejumlah temuan mencengangkan. Aliran dana yang diduga mencapai lebih dari Rp1 miliar terungkap, disertai praktik pembagian uang tunai di kamar hotel hingga dugaan pengondisian anggaran desa.
Dalam sidang, saksi mengungkap bahwa kegiatan Bimtek yang semula bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa justru diwarnai aliran dana yang tidak transparan.
Didalam persidangan terungkap biaya mengikuti kegiatan BIMTEK tersebut sebesar Rp. 13.000.000 dan kepala pekon yang mengikuti kegiatan tersebut mendapat uang saku sejumlah Rp. 2.000.000
Salah satu Kepala Pekon menyatakan dirinya menerima uang saku sebesar Rp2 juta dari panitia LPPAN selaku penyelenggara kegiatan Bimtek yang tidak diketahui identitasnya.
Selain itu, saksi Jevi Hardi Sofyan selaku kepala pekon pardasuka serta Ketua DPC APDESI Kabupaten Pringsewu juga menerima Rp16,4 juta dari Terdakwa Erwin Suwondo yang disebut sebagai dana operasional organisasi.
“Ini buat operasional Ketua DPC sama perwakilan DPD APDESI,” ujar pemberi uang kepada saksi.
Puncaknya, terungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp50 juta secara tunai di kamar hotel di Bandung dari Terdakwa Erwin Suwondo selaku ketua pelaksana BIMTEK dari LPPAN, kepada saksi khotmanudin selaku Bendahara DPC APDESI Kabupaten Pringsewu, Uang tersebut dibungkus plastik hitam dan lalu kekamar saksi jevi dan bersama sama oleh saksi jevi, dan saksi Hengky selaku sekertaris DPC APDESI mengatur pembagian distribusi uang tersebut diberikan langsung kepada sejumlah pihak.
“Ini uang untuk DPC dan DPK,” ujar pemberi uang dalam pertemuan tersebut.
Tak lama setelah itu, uang langsung dibagikan di dalam kamar. Sejumlah pihak masing-masing menerima sekitar Rp5 juta, sementara sisa puluhan juta rupiah dikuasai satu pihak untuk didistribusikan kembali ke tingkat kecamatan (DPK).
Namun, distribusi tersebut tidak memiliki kejelasan. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh dana benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud.
Sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli oleh-oleh dan kebutuhan sehari-hari setelah kegiatan berlangsung.
Aliran Dana dan Dugaan Pengondisian
Dalam persidangan terungkap bahwa biaya kegiatan yang awalnya Rp11 juta per peserta meningkat menjadi Rp13 juta. Dengan jumlah peserta 121 pekon dan sebagian besar telah melakukan pembayaran, total dana yang terkumpul diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
Terdapat selisih antara biaya riil kegiatan dengan nilai yang tercantum dalam kuitansi, yang diduga digunakan untuk menutup pengeluaran yang tidak tercatat secara resmi.
Selain itu, mekanisme penganggaran dana desa dinilai tidak sesuai sebagaimana mestinya dan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil desa.
Program yang awalnya dikaitkan dengan “Jaga Desa” Kejaksaan kemudian berubah menjadi kegiatan wawasan kebangsaan dan bela negara yang dilaksanakan di Bandung.(*DIMAS MR TIM*)
