TARGETSIBER.COM, Pringsewu, Lampung – Petani di sejumlah pekon di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mengeluhkan mahalnya harga pupuk subsidi yang mereka terima. Subsidi pupuk yang seharusnya menjadi penyelamat di tengah tingginya biaya produksi, justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.
Kepala Pekon Tambahrejo, Supri, membenarkan bahwa kelompok tani di wilayahnya membeli pupuk subsidi dari kios milik seorang perempuan berinisial SL, yang diketahui merupakan istri dari oknum Kepala Pekon wilayah kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu.
“Kalau di pekon saya, pupuk subsidi didapatkan dari istri Lurah juga, Kelompok tani memang ambilnya dari sana, saya sistem nya seperti apa pembayaran itu atas kesepakatan mereka saya tidak tau lebih jelasnya” ujar Supri saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2025).
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa jalur distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Gadingrejo dikuasai oleh jaringan terbatas yang terhubung dengan pejabat pekon, khususnya keluarga Kepala Pekon Wonodadi Utara. Inisial SL sendiri mengakui bahwa ia membuka kios pupuk subsidi dan bekerja sama dengan kelompok tani dari tiga pekon di wilayah tersebut.
“Iya mas, saya buka kios pupuk subsidi. Kerja samanya dengan kelompok tani. Tapi kalau soal mekanisme pembayaran saya kurang tahu, katanya sistemnya diutangi dulu,” ujar SL melalui sambungan WhatsApp. “Saya jualnya sesuai harga HET kok,” tambahnya.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Sejumlah petani mengaku harus menyerahkan satu kuintal gabah untuk setiap 100 kg pupuk subsidi yang mereka terima. Padahal, jika dikalkulasikan, harga gabah per kuintal bisa mencapai Rp650 ribu—lebih dari dua kali lipat HET pupuk subsidi yang hanya sekitar Rp230 ribu hingga Rp250 ribu per kuintal.
“Kalau dibayar pakai gabah, jelas kami rugi besar. Ini bukan subsidi lagi, tapi pemerasan,” ujar salah satu petani dari Pekon Tambahrejo yang enggan disebut namanya.
Seorang aktivis lokal di Kabupaten Pringsewu menilai praktik tersebut sudah melampaui pelanggaran administrasi. “Ini patut diduga sebagai tindakan pidana. Subsidi pupuk adalah program negara yang dikhususkan untuk meringankan beban petani, bukan jadi alat untuk memperkaya segelintir orang,” tegasnya.
Pemerintah daerah, Dinas Pertanian, dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi ini. Bila benar ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka semua pihak yang terlibat—termasuk oknum pejabat pekon dan keluarganya—harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
TIM REDAKSI |
Menyoroti ketimpangan distribusi subsidi dan suara petani kecil.
