TARGETSIBER.COM – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengeluarkan surat edaran tentang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tanpa sampah plastik, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Surat Edaran ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah respon serius terhadap seruan nasional—Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 04 Tahun 2025—yang menggaungkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik. Seruan itu kini bergema hingga ke kampung-kampung di Way Kanan.
Dalam tradisi yang telah berlangsung puluhan tahun, pemotongan dan pembagian hewan kurban identik dengan kantong plastik. Mudah, cepat, dan murah. Namun tahun ini, kenyamanan itu diuji oleh kesadaran bumi tak lagi sanggup menelan warisan plastik yang kita tinggalkan.
“Bukan hanya sekadar imbauan,” begitu penegasan Pemerintah Kabupaten dalam surat edaran tersebut. Ini adalah bagian dari komitmen nyata terhadap Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang strategi pengelolaan sampah rumah tangga.
Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan kantong plastik, melainkan beralih ke wadah alami dan ramah lingkungan: daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah lain yang dapat digunakan ulang maupun dikomposkan.
Tak hanya itu. Panitia kurban diminta menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi shalat Idul Adha dan pendistribusian daging kurban, disamping untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari sampah juga berguna untuk kelestarian lingkungan hidup.
