Ketua HIMATRA Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Pringsewu, Minta Kejari Bertindak Tegas Dan Pecat Oknum Jaksa Nakal

PRINGSEWU — TARGETSIBER.COM

Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di Kabupaten Pringsewu kian memicu sorotan publik. Ketua Himpunan Masyarakat Transparansi (HIMATRA) secara tegas mengecam tindakan tersebut dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu segera mengambil langkah tegas.

Oknum jaksa berinisial EL diduga melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta dalam penanganan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Oknum jaksa berinisial EL disebut sebagai pihak yang diduga terlibat, sementara desakan keras disampaikan oleh Ketua HIMATRA sebagai representasi suara masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat dan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir, seiring beredarnya informasi di tengah masyarakat.

Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung.

Dugaan pemerasan ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara korupsi, yang seharusnya dijalankan secara profesional dan berintegritas.

EL diduga memanfaatkan posisinya dalam penanganan perkara untuk meminta sejumlah uang kepada pihak terkait, dengan nilai yang disebut mencapai Rp50 juta.

Ketua HIMATRA menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia mendesak Kejari Pringsewu untuk segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.

“Kami meminta Kejari Pringsewu tidak menutup-nutupi kasus ini. Jika terbukti, oknum jaksa tersebut harus ditindak tegas hingga pemecatan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri,” tegasnya.

HIMATRA juga mendorong agar aparat penegak hukum lainnya turut mengawasi proses penanganan kasus ini guna memastikan tidak ada intervensi serta menjamin penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

(*DIMAS MR & TIM*) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *