TARGETSIBER.COM, Pringsewu, Lampung — Sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 hingga 2025 di Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kian menguat. Pasalnya, Tanjung selaku Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Kabupaten Pringsewu, yang membidangi pengawasan wilayah Kecamatan Pringsewu, enggan memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/9/2025).
Media ini sebelumnya berupaya meminta klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menyoroti dugaan kuat Kepala Pekon Fajar Agung Barat menyalahgunakan anggaran desa. Namun, Tanjung memilih bungkam dan terkesan menghindar dari pertanyaan yang diajukan, seolah menutup-nutupi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Sikap bungkam pejabat pengawas itu menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas komunikasi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat, terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Masyarakat menilai, fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawas seharusnya dijalankan secara independen dan profesional. Inspektorat tidak hanya berkewajiban melakukan pemeriksaan serta audit anggaran desa, tetapi juga harus bisa bersinergi dengan media untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat diungkap secara transparan.
“Jika Inspektorat memilih diam, maka wajar publik menduga ada upaya melindungi oknum kepala pekon yang diduga menyalahgunakan dana desa. Padahal, masyarakat menaruh harapan besar agar pengawasan berjalan tegas dan tidak tebang pilih,” ujar salah satu warga Pringsewu yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu terkait langkah pengawasan terhadap penggunaan dana desa di Pekon Fajar Agung Barat. Sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran desa—termasuk adanya penganggaran berulang untuk pembangunan gedung aula—masih menjadi sorotan publik dan menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. (*TIM RED*)
