Dugaan Korupsi Terstruktur di Pekon Gumaripah Menguat, Penyertaan Modal BUMDes Diduga Dipangkas Dan Dinikmati Kepala Pekon Dan Sekdes

PRINGSEWU — TARGETSIBER.COM 

Dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis mencuat di Pekon Gumaripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sorotan publik mengarah pada pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga kuat mengalami pemangkasan anggaran secara tidak wajar.

Rabu, (1/03/2026) 

Penyertaan modal BUMDes yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa diduga dipangkas dari nilai yang telah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi pembagian dana oleh oknum aparatur pekon.

Dugaan mengarah kepada Kepala Pekon dan Sekretaris Desa yang disebut-sebut terlibat dalam praktik pemangkasan anggaran tersebut. Selain itu, Ketua BUMDes juga menjadi sorotan karena diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP), yang seharusnya menjadi lembaga pengawas.

Kasus ini terjadi di Pekon Gumaripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dugaan ini mencuat berdasarkan realisasi anggaran penyertaan modal BUMDes dalam kurun waktu anggaran berjalan, yang kini mulai dipertanyakan oleh masyarakat.

Pemangkasan anggaran dan rangkap jabatan dinilai berpotensi melanggar aturan serta membuka celah praktik korupsi. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta BUMDes.

Diduga, anggaran yang telah ditetapkan tidak direalisasikan secara penuh, melainkan dipotong dan disalurkan tidak sesuai peruntukan. Sementara itu, rangkap jabatan Ketua BUMDes sebagai anggota BHP dinilai memperlemah fungsi pengawasan internal.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

“Ini bukan lagi dugaan biasa, tapi sudah mengarah pada praktik yang terstruktur.

Aparat penegak hukum harus berani mengungkap fakta yang sebenarnya dan tidak menutup mata,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, di tengah maraknya dugaan penyalahgunaan dana desa dan anggaran BUMDes di sejumlah wilayah.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih “menekan” (lebih keras secara redaksional) atau ditambahkan dasar hukum seperti UU Desa, UU Tipikor, dan UU Keterbukaan Informasi Publik agar makin kuat.

(*DIMAS MR*) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *