
Tanggamus, Sabtu (14/6/2025) – Viral di media sosial pengakuan seorang istri warga binaan yang mengeluhkan praktik dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Seorang perempuan berinisial YN, yang mengaku sebagai istri salah satu warga binaan di Rutan Kota Agung, menyampaikan keluhannya terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan selama suaminya menjalani masa tahanan.
“Selama suami saya di Rutan Kota Agung, pengeluarannya sangat besar. Dia pegang HP, dan untuk bulanan HP itu harus bayar Rp900 ribu. Yang bikin saya benar-benar pusing, waktu mau keluar dari penaling (ruang isolasi), dia harus bayar Rp3 juta. Kalau enggak bayar, enggak bisa masuk kamar, atau prosesnya bisa lama, sampai dua bulan,” ungkap YN kepada awak media, Sabtu (14/6).
Tidak hanya itu, YN juga menuturkan adanya istilah lain yang disebut “paculan”, yang berbeda dengan setoran bulanan HP dan kamar.
“Ada juga paculan, itu beda lagi. Kalau enggak bayar, enggak bisa pegang HP. HP-nya bisa disita sama kepala kamar. Katanya uang-uang bulanan itu setiap bulan disetorkan ke pegawai, sama KPR,” lanjutnya.
Dugaan ini mengarah pada praktik bisnis gelap di dalam lingkungan rutan yang semestinya menjadi tempat pembinaan. Oknum pegawai diduga terlibat dalam pengaturan dan pemungutan setoran yang dibebankan kepada para warga binaan melalui berbagai skema, mulai dari ‘jual beli’ kamar hingga pungutan rutin mingguan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak dari Rutan Kota Agung yang memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) maupun Kepala Rutan Kota Agung belum membuahkan hasil.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Rutan Kota Agung atau instansi terkait.
(*TIM RED*)
