TARGETSIBER.COM – Bau busuk yang diduga berasal dari limbah pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PSM) yang berlokasi dikampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan sangat meresahkan warga.
Selain di Karang Umpu, Tetangga Kampung di sekitar pabrik juga merasakan bau yang menyengat tersebut.
Dari pantauan Libra Times dilapangan, limbah berbau busuk dari perusahaan sawit ini dirasakan warga selama beberapa bulan terakhir,saat melintasi jalan lintas tengah sumatra disekitar kampung Karang Umpu, Umpu Kencana hingga Blambangan Umpu dapat tercium bau yang tak sedap ini.
Menurut keterangan warga sekitar, bau tak sedap ini tercium sepanjang hari, Ia mengaku saat hujan bau menyengat ini makin terasa lebih busuk dari biasanya.
“Baunya tercium dari pagi sampai malam hari, Apalagi kalau hujan itu baunya sangat menyengat,” ungkap salah seorang warga setempat.
Hal yang sama juga dirasakan warga kampung umpu Kencana, Menurut mereka bau tak sedap ini memang berasal dari perusahaan kelapa sawit yang baru beberapa bulan beroperasi tersebut.
“Kami senang dengan adanya pabrik ini, tapi lebih senang lagi kalau tidak berbau seperti ini” ujar salah seorang warga yang diamini oleh warga lainnya.
Terpisah, Zulana Putra, Tokoh Masyarakat Blambangan Umpu ketika dimintai tanggapannya mengenai permasalahan ini, Ia mengatakan Sudah seharusnya pihak perusahaan membenahi tempat pembuangan limbah pabrik agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Lebih lanjut Putra mengatakan jika mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini jelas sebuah pelanggaran.
“Itu jelas melanggar aturan, selain sanksi administratif ada juga sanksi pidananya” ujar Putra.
Putra juga meminta kepada Dinas terkait (Provinsi dan Kabupaten) untuk secepatnya menindak tegas PT. Pesona Sawit Makmur, apalagi menurutnya PT Pesona Sawit Makmur diduga belum mengantongi IUP serta dokumen pendukung lainnya, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang Sah seperti yang disampaikan oleh massa yang melakukan unjuk rasa di depan Perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, SE.,MM saat ditemui diruang kerjanya menerangkan bahwa guna menindak lanjuti pengaduan masyarakat, bulan lalu pihaknya telah turun kelokasi perusahaan PT.PSM untuk meninjau tempat pembuangan limbah Perusahaan yang berlokasi dikampung Karang Umpu tersebut, dan menghadirkan pihak perusahaan dalam rapat lintas sektoral diruang rapat sekda untuk membahas permasalahan limbah tersebut.
“Sudah kami sampaikan dengan pihak perusahaan bahwa upaya upaya yang telah mereka lakukan (aturan yang tertuang dalam dokumen Amdal) itu harus disesuaikan dengan apa yang telah disepakati bersama,” terang Dwi , pada rabu (7/5/2025).
Dalam Rapat Lintas Sektoral itu, lanjut Dwi, pemerintah kabupaten Way Kanan dengan tegas meminta kepada pihak perusahaan PT.PSM untuk berupaya agar bau limbah tersebut tidak mencemari lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat.
Dwi juga menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan tidak mempunyai kewenangan terkait perusahaan sawit yang berisiko menengah hingga tinggi,sehingga kami harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengindahkan apa yang telah diatur dalam dokumen Amdal.
“Mengenai sanksi, itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, ,sehingga kami harus berkoordinasi, melihat sejauh mana pihak perusahaan tersebut berkomitmen terhadap lingkungan hidup,” jelas Dwi.
Seperti diketahui AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, seperti aspek abiotik, biotik, dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Sampai berita ini tayang belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, meskipun awak media sudah berkali kali menghubungi namun pihak perusahaan tidak merespon.
