TARGETSIBER.COM – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku pencurian biasa atau penggelapan atau penggelapan dalam Jabatan di salah satu minimarket di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (03/03/2025).
Tersangka inisial BS (46) berdomisili di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mengatakan modus operandi pelaku sengaja mengeluarkan traktor milik korban pada saat korban sedang tidak ada dirumah, kemudian pelaku langsung membawa pergi traktor milik korban.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tangal 14 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, Saksi (Ayuk kandung korban) pulang kerumah korban, setelah tiba di rumah, lalu saksi tidak melihat 1 (satu) Unit Newholand Tractor Diesel Engine 90 HP warna Biru dengan Nomor seri : TS90G5511280 yang parkirkan di teras belakang rumah korban.
Karena merasa curiga saksi langsung mencari diduga pelaku BS yang merupakan pengurus traktor milik korban dan BS juga sudah tidak ada lagi dirumah.
Setelah itu, saksi langsung menghubungi korban dan langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi lahan milik korban namun unit traktor tersebut tidak ada berikut pelaku sudah kabur dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban Yusee Sogoran mengalami kerugian sebesar Rp.210. 000.000, (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Sementara kronologis penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul. 09.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumah kontrakan di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatra selatan
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Kapolsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib anggota Polsek Baradatu berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti 1 unit traktor masih berada di Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan untuk diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 362 atau pasal 372 atau pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.
