Kebijakan “Sapu Rata” Surat Edaran Gubernur Lampung Dinilai Tak Bijak, Sekolah Aman Ikut Terdampak

Blambangan Umpu –  Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi pembelajaran daring akibat erupsi Gunung Anak Krakatau menuai kritik tajam dari masyarakat dan wali murid. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 yang diterbitkan pada 8 September 2026 dinilai terlalu tergeneralisasi tanpa mempertimbangkan kondisi geografis serta penyebaran abu vulkanik secara riil di lapangan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tersebut, seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat, diimbau memperpanjang KBM daring hingga 10 September 2026. Namun, keputusan menghentikan sekolah tatap muka secara menyeluruh di seluruh wilayah provinsi dianggap tidak proporsional dan terkesan terburu-buru.

Sorotan tajam salah satunya datang dari Kabupaten Way Kanan. Sebagai daerah yang terletak di ujung barat utara Provinsi Lampung dan berbatasan langsung dengan Sumatera Selatan, emisi abu vulkanik yang terbawa angin ke wilayah ini tergolong sangat minim. Sebagian besar kampung di Way Kanan berada dalam kondisi aman dengan kualitas udara yang tetap bersih, sehingga penghentian sekolah tatap muka dinilai kurang tepat.

Kritik turut disampaikan oleh Mat Syahri, S.H., salah seorang wali murid yang menyayangkan minimnya pemetaan wilayah dalam penyusunan kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan Pemprov Lampung terkesan memukul rata kondisi seluruh daerah tanpa melihat kenyataan objektif di lapangan.

“Harusnya Gubernur lebih bijak dan cermat dalam menerbitkan edaran, jangan semua daerah disapu rata. Di Way Kanan ini wilayahnya paling ujung dan berbatasan dengan Sumsel, paparan abu vulkaniknya sangat minim, bahkan di mayoritas kampung tidak ada abu sama sekali. Kalau sedikit-sedikit sekolah diliburkan dan dipaksa daring padahal daerahnya aman, mau jadi apa kualitas generasi muda kita ke depan? Di rumah pun anak-anak tetap bebas bermain karena memang udaranya bersih,” tegas Mat Syahri, Selasa (8/9/2026) malam.

Ia menekankan bahwa penerapan pembelajaran daring di wilayah yang tidak terdampak justru berpotensi menurunkan mutu pendidikan serta kedisiplinan siswa. Mat Syahri menyarankan agar Pemprov Lampung melakukan pemetaan berbasis risiko bencana dalam menerbitkan kebijakan darurat di masa mendatang.

“Kebijakan itu mestinya berbasis data dan zonasi wilayah yang benar-benar terpapar secara langsung. Daerah yang terkena imbas silakan dialihkan ke daring demi keselamatan, tetapi wilayah yang aman seperti Way Kanan biarkan proses belajar mengajar tatap muka tetap berjalan normal agar pendidikan anak-anak tidak terus-menerus dikorbankan oleh regulasi yang tidak presisi,” tambah Mat Syahri.

Masyarakat dan para wali murid berharap Gubernur Lampung segera mengkaji ulang surat edaran tersebut. Dengan demikian, proses KBM di daerah-daerah yang tidak terimbas erupsi Gunung Anak Krakatau dapat segera kembali berlangsung secara tatap muka

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *