PALEMBANG — Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) OKU Raya resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Kurup sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025. Dari hasil penelusuran dan analisis tim internal, SCW menduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar selama periode lima tahun anggaran tersebut.
Ketua SCW OKU Raya, Antoni, menyampaikan bahwa indikasi tindak pidana korupsi ini mencakup sejumlah kegiatan pembangunan dan program desa yang disinyalir fiktif.
“Berdasarkan analisis dan pengawasan kami di lapangan, terdapat beberapa program serta kegiatan di Desa Kurup periode 2021 hingga 2025 yang terindikasi fiktif. Laporan pertanggungjawaban anggaran yang disampaikan tidak selaras dengan realisasi di lapangan,” ujar Antoni saat ditemui awak media di markas Polda Sumsel, Palembang.
Antoni menambahkan, pihaknya telah beberapa kali menerjunkan tim investigasi untuk memverifikasi realisasi fisik di Desa Kurup sebelum memutuskan untuk melangkah ke jalur hukum.
“Surat laporan resmi sudah kami serahkan ke pihak Kapolda Sumatera Selatan. Dari data yang kami peroleh, kami menduga ada indikasi penyelewengan dengan estimasi nilai mencapai Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Selain mendesak pengusutan tuntas atas alokasi Dana Desa, SCW OKU Raya juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa LHKPN atau kekayaan milik Kepala Desa Kurup yang dinilai berpotensi tidak wajar.
“Kami meminta APH tidak hanya berfokus pada pengusutan fisik alokasi dana desa, tetapi juga menelusuri Aset dan harta kekayaan oknum Kepala Desa Kurup. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami berharap Polda Sumsel dapat mengusut tuntas siapa pun pihak yang terlibat dalam dugaan skandal ini,” pungkasnya.
