BLAMBANGAN UMPU — Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk sebagai hasil pemekaran wilayah di Kabupaten Way Kanan menyisakan kejanggalan struktural di pusat pemerintahan. Kelurahan Blambangan Umpu, yang berstatus sebagai ibu kota Kabupaten Way Kanan, kini justru ‘kehilangan’ Kepolisian Sektor (Polsek).
Pasalnya, sejak tanggal 13 Maret 2026, Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan secara resmi mengubah nomenklatur Polsek Blambangan Umpu menjadi Polsek Umpu Semenguk. Perubahan nama ini dilakukan karena Markas Komando (Mako) Polsek terdahulu secara geografis berada di wilayah administratif Kecamatan Umpu Semenguk
Dampaknya, hingga saat ini Kecamatan Blambangan Umpu sama sekali tidak memiliki markas Polsek sendiri. Situasi ini memicu kritik tajam dari masyarakat setempat yang menilai keberadaan Polsek tersendiri di pusat ibu kota kabupaten adalah kebutuhan krusial, baik dari aspek teknis keamanan maupun historis.
Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, idealnya setiap wilayah kecamatan didukung oleh keberadaan satu Polsek guna mengoptimalkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Secara teknis operasional, kepolisian memang mengalihkan penanganan pelayanan administrasi dan hukum warga Blambangan Umpu ke Polres Way Kanan. Namun, kebijakan pengambilalihan pelayanan oleh Polres ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan rasa aman yang Presisi serta jangkauan pelayanan di tingkat tapak.
Salah seorang tokoh masyarakat Blambangan Umpu, Mat Syahri, S.H., menyuarakan desakan agar instansi terkait tidak menutup mata terhadap aspirasi warga yang menginginkan Polsek Blambangan Umpu didirikan kembali di wilayah Kelurahan Blambangan Umpu.
“Secara administratif, pelayanan kepolisian untuk warga Blambangan Umpu saat ini memang ditangani langsung oleh Polres Way Kanan karena statusnya sebagai ibu kota kabupaten. Namun, ketiadaan Polsek tetap membuat warga merasa kurang nyaman dari sisi rasa aman,” ujar Mat Syahri, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, keterikatan emosional dan aspek historis tidak bisa diabaikan begitu saja. Jauh sebelum Kabupaten Way Kanan berdiri dan dimekarkan, keberadaan Polsek Blambangan Umpu sudah ada dan menjadi pilar pengayom masyarakat secara turun-temurun.
“Masyarakat sudah terbiasa dengan kehadiran Polsek di tengah-tengah mereka sejak dulu. Pusat pemerintahan daerah seharusnya memiliki Polsek sendiri sebagai simbol kesiapsiagaan dan pelayanan kepolisian terdepan,” tegasnya.
Untuk mewujudkan pendirian kembali Polsek Blambangan Umpu, kebijakan tersebut memerlukan sinergi lintas lembaga. Kewenangan pembentukan Polsek baru secara kelembagaan berada di bawah persetujuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui rekomendasi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas pengusulan Polres Way Kanan.
Selain itu, penataan organisasi dan kelembagaan baru ini wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Proses tersebut juga membutuhkan dukungan konkret dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD Kabupaten Way Kanan dalam penyiapan hibah lahan serta sarana-prasarana pendukung.
Masyarakat Blambangan Umpu berharap Mabes Polri beserta Polda Lampung dan Pemkab Way Kanan dapat duduk bersama merespons desakan ini secara cepat demi mengembalikan kepastian hukum dan jaminan keamanan di jantung Kabupaten Way Kanan.
