BATURAJA, SUMSEL — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Koordinator Wilayah OKU Raya secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait indikasi penyimpangan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Berkas aduan bernomor 01/LAPDU SCW/VIII/2026 tersebut dilayangkan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Senin(3/8/2026).
Penyampaian laporan resmi ini merupakan langkah konkrit yang ditempuh SCW setelah menindaklanjuti laporan awal dari masyarakat.
Berdasarkan aduan warga tersebut, tim lapangan LSM SCW Korwil OKU Raya turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi, validasi, serta pengumpulan bukti-bukti empiris.
Hasil penelusuran mendalam di lapangan menguatkan adanya indikasi kuat penyelewengan pengelolaan anggaran desa yang mencakup kurun waktu lima tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Dalam berkas pengaduan yang diserahkan, SCW menyoroti sejumlah program pekerjaan fisik maupun pemberdayaan yang disinyalir bermasalah. Temuan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur jalan dan sistem drainase, penyediaan prasarana air bersih beserta sarana sumur bor, peningkatan produksi peternakan dan pengadaan hewan ternak, operasional Posyandu, dukungan layanan pendidikan TK/PAUD, hingga pengadaan serta pengoperasian armada ambulans desa.
Seluruh perincian nilai pagu anggaran, bukti temuan lapangan, dan jenis kegiatan secara mendetail telah terlampir utuh di dalam surat pengaduan resmi tersebut.
Langkah hukum dan pengawasan partisipatif yang ditempuh SCW Korwil OKU Raya ini dilandasi oleh serangkaian regulasi pemberantasan korupsi dan transparansi informasi publik di Indonesia.
Landasan utama aduan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 41 dan Pasal 42 yang memberikan ruang serta hak perlindungan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan praktik korupsi.
Selain aturan tindak pidana korupsi, SCW menguatkan argumen pengaduannya melalui prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000.
Regulasi tersebut menegaskan kewajiban badan dan instansi publik untuk bersikap transparan, akuntabel, serta responsif dalam memberikan tanggapan atas informasi maupun laporan aduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Melalui penyampaian berkas ini, Sriwijaya Corruption Watch mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Penegak hukum diharapkan dapat segera melakukan penelaahan, pengumpulan bahan dan keterangan, hingga tindakan audit serta pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan pengelolaan dana desa di Wilayah Kabupaten OKU berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbebas dari segala bentuk penyelewengan.
