Kapolres Way Kanan Bantah Oknum Polisi Peras Pedagang BBM Eceran Rp50 Juta

JAKARTA – Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K.,, secara tegas membantah tudingan bahwa anggotanya memeras pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tudingan tersebut mengklaim adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum Polsek Pakuan Ratu kepada pasangan suami istri, Supiah dan Hartono, agar kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang menjerat mereka tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Dilansir dari KOMPAS.COM bantahan tersebut disampaikan Didik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (22/7/2026).

Didik menjelaskan bahwa begitu menerima pesan WhatsApp terkait isu pemerasan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan internal.

“Saya langsung telepon Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk memastikan fakta di lapangan. Namun, setelah ditelusuri, rekaman yang dijadikan dasar tuduhan tersebut ternyata berasal dari Ibu Supiah sendiri,” ujar Didik.

Ia menambahkan bahwa rekaman percakapan yang diambil secara diam-diam itu memiliki kualitas suara yang sangat kabur. Menurutnya, potongan frasa yang terdengar hanyalah ucapan “50-50” dari pihak Supiah, bukan dari anggota polisi yang meminta atau menegosiasikan sejumlah uang.

“Hasil pemeriksaan Propam menunjukkan tidak ada anggota yang aktif bernegosiasi. Justru Ibu Supiah yang meminta agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Didik.

Ia juga menambahkan bahwa anggotanya tidak akan berani melakukan tindakan tersebut mengingat penindakan kasus penimbunan BBM merupakan atensi langsung dari Presiden dan Kapolres.

Sikap tegas jajaran Polres Way Kanan terhadap kasus Hartono disebut Didik sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik penimbunan BBM ilegal. Langkah ini selaras dengan operasi serupa yang tengah digencarkan oleh Bareskrim Polri dan Polda Lampung.

Didik bahkan mengaku tidak segan-segan mengancam akan mengevaluasi para Kepala Unit (Kanit) di wilayah hukumnya jika tidak menjalankan perintah penindakan secara serius.

Terkait latar belakang kasus, kepolisian sebenarnya telah lama memantau aktivitas usaha Hartono dan Supiah. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pasangan tersebut sempat berpindah lokasi usaha ke tempat baru guna menghindari pantauan petugas.

Saat penggerebekan dilakukan di lokasi baru, polisi menemukan sebuah mobil bak terbuka yang memuat sejumlah jeriken berisi BBM.

Aduan Pedagang di DPR

Kasus ini mencuat setelah Hartono dan Supiah menghadiri RDPU Komisi III DPR RI untuk memohon agar perkara hukum yang menjerat mereka dapat diselesaikan di luar jalur peradilan (out of court settlement).

Melalui kuasa hukumnya, Resmen Kadafi, mereka menjelaskan bahwa usaha bensin eceran tersebut semata-mata dijalankan untuk melayani kebutuhan masyarakat lokal di wilayah yang minim akses SPBU. Resmen menyebutkan, saat penggerebekan terjadi, petugas menyita sekitar 25 jeriken BBM yang baru saja diantarkan oleh pemasok, dengan keuntungan yang diperoleh kliennya hanya berkisar Rp1.000 per liter.

Dalam forum rapat bersama anggota dewan tersebut, Resmen turut membeberkan dugaan adanya ‘uang damai’ sebesar Rp50 juta yang diisyaratkan oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu melalui simbol angka “5” dan “0”. Namun, pihak keluarga mengaku tidak sanggup memenuhinya karena masih terbebani utang modal usaha.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *