JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi ditutup di The Acacia Hotel, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Penutupan perhelatan nasional ini menjadi momentum krusial bagi insan pers untuk memperkuat profesionalisme dan integritas wartawan di tengah arus disrupsi teknologi digital
Sesi penutupan Munas berlangsung dinamis melalui dialog interaktif yang dipandu langsung oleh Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba. Para peserta dari berbagai daerah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan beragam persoalan dan tantangan nyata yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Mahmud Marhaba menegaskan bahwa forum tersebut menjadi pijakan penting bagi jurnalis siber untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi media sekaligus meningkatkan kualitas serta standar profesi wartawan.
Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap memperkuat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, tanpa hadirnya regulasi yang adil terhadap platform media sosial, keberlanjutan profesi jurnalis dan industri media arus utama akan kian terancam.
Jazuli mengungkapkan bahwa industri media nasional saat ini sedang mengalami pergeseran lanskap yang sangat mendasar.
Tren penurunan yang semula dialami media cetak kini mulai merembet ke media televisi dan siber akibat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kian bergeser ke ranah digital.
“Perkembangan teknologi tidak mungkin dihambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan antara media arus utama (mainstream) dan platform media sosial dapat berlangsung secara adil (fair play),” ujar Jazuli.
Ia membeberkan ketimpangan yang terjadi saat ini, di mana media massa konvensional maupun siber terikat ketat oleh koridor hukum formal seperti UU Pers, KEJ, Peraturan Dewan Pers, hingga regulasi penyiaran. Sebaliknya, platform media sosial bergerak relatif bebas tanpa aturan yang setara, baik dalam hal produksi maupun distribusi konten.
Melihat kondisi tersebut, Dewan Pers terus mengintensifkan komunikasi dengan DPR RI, Kementerian Hukum, serta berbagai lembaga terkait untuk mendorong lahirnya regulasi penyeimbang. Intervensi negara sebagai regulator dinilai sangat krusial guna menjaga ekosistem pers nasional agar tidak runtuh.
Di luar tantangan eksternal berupa disrupsi digital, Jazuli menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dari dalam tubuh pers sendiri. Ia melarang keras praktik berita bohong (hoax), penyuapan, pemerasan, serta pelanggaran etik lainnya. Prinsip keberimbangan melalui in-depth reporting dan cover both sides wajib diterapkan dalam setiap produk jurnalistik.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat angka pengaduan masyarakat terhadap kinerja pers masih tergolong tinggi. Catatan Dewan Pers menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 1.280 pengaduan. Sementara itu, pada semester pertama tahun 2026, jumlah laporan masyarakat sudah menembus sekitar 700 kasus.
Dominasi masalah dalam pengaduan tersebut berkisar pada berita yang tidak berimbang, minimnya verifikasi fakta, hingga pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum jurnalis.
Padahal, menurut Jazuli, media arus utama seharusnya menjadi benteng terakhir (clearing house) dan rujukan tepercaya publik untuk memverifikasi kesimpangsiuran informasi yang beredar liar di media sosial. Kepercayaan publik hanya bisa dirawat melalui konsistensi profesionalisme.
Dalam sesi dialog bersama peserta Munas, Jazuli juga meluruskan persepsi mengenai Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW). Ia menegaskan bahwa SKW bukanlah syarat mutlak atau penghalang bagi jurnalis untuk memperoleh informasi dari narasumber, karena hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sudah dijamin secara sah oleh Undang-Undang Pers.
Meski demikian, di akhir pemaparannya, Jazuli menekankan bahwa Dewan Pers tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang bersifat sistematis.
Evaluasi berkala terus dilakukan terhadap organisasi konstituen, perusahaan media, maupun individu jurnalis. Status konstituen organisasi, sertifikasi kompetensi, hingga verifikasi faktual perusahaan media dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang, sebab penegakan standar profesionalisme adalah harga mati untuk mempertahankan kepercayaan publik di era digital. (MHB)
