Diduga Tambang Pasir Sedot Ilegal Milik Oknum Aparatur Pekon Beroperasi, Warga Sebut Tak Berizin, Jadi Sorotan Tajam

TARGETSIBER.COM – PRINGSEWU_ SUKOHARJO

Pringsewu – Targetsiber.com – Aktivitas tambang pasir sedot yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, dan disebut-sebut melibatkan seorang aparat pekon setempat.

Minggu, 28/06/2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang pasir sedot tersebut diduga milik Dapit yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Bayan) Pekon Panggung Rejo Induk. Saat dikonfirmasi wartawan, Dapit membenarkan bahwa tambang tersebut merupakan miliknya.

“Iya, itu milik saya. Satu ret saya jual Rp600 ribu di lokasi. Yang paling banyak keluar sekitar 6 sampai 7 ret per hari, kalau dulu bisa sampai 10 ret per hari,” ujar Dapit.

Terkait status lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan, Dapit menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan milik pribadi, melainkan lahan sewaan dari warga.

“Kalau tanah itu sewa, punya warga, Pak,” imbuhnya.

Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan. Sebab, selain status lahan, kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan berbeda disampaikan oleh salah seorang warga berinisial FB. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.

“Ya, tambang itu mana ada izin, Pak, karena dia cuma bayan saja. Tapi ada oknum anggota juga di belakang, Pak,” ungkap FB.

Warga mengaku aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan jumlah angkutan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan dan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Atas dasar itu, Media ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan penertiban terhadap tambang-tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.

(* Tim Red*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *