Diduga Jual Miras dan Sediakan Hiburan Malam Tanpa Izin, Satpol PP Way Kanan Jadi Sorotan

TARGETSIBER.COM, Way Kanan – Dugaan aktivitas hiburan malam yang menyediakan minuman keras (miras) dan mempekerjakan wanita penghibur di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, kini tengah menjadi sorotan publik. Tiga tempat usaha yang menjadi pusat perhatian masyarakat tersebut adalah Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, dan Kafe Unang Lupa.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait fungsi pengawasan dan ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Way Kanan selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).

Merespons polemik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerbitkan izin untuk penjualan minuman keras di lokasi-lokasi tersebut.

“Saya pastikan tidak ada izin untuk penjualan minuman keras. Jika di lapangan ditemukan adanya pelanggaran, kami persilakan untuk melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja selaku instansi penegak Perda yang berwenang menangani hal tersebut,” ujar Kepala DPM-PTSP Way Kanan, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme perizinan usaha saat ini menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan secara langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, kewenangan DPM-PTSP di tingkat daerah hanya terbatas pada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukan izin operasional hiburan malam apalagi izin penjualan miras.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi guna mendapatkan perimbangan informasi dari pihak Satpol PP Kabupaten Way Kanan belum membuahkan hasil. Upaya komunikasi yang dilakukan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon sejak Selasa (9/6/2026) belum direspons.

Sampai berita ini ditayangkan pada Rabu (10/6/2026), Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan resmi mengenai langkah penindakan yang akan diambil.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *