Polsek Pringsewu Dalami Dugaan Pembongkaran Gedung Walet Tanpa Izin di Sidoarjo

PRINGSEWU – TARGETSIBER.COM

Aparat kepolisian mulai menindaklanjuti dugaan pembongkaran gedung sarang walet menggunakan alat berat jenis ekskavator di Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, yang sebelumnya dikeluhkan warga karena diduga tidak mengantongi izin resmi serta menyebabkan kerusakan pada rumah warga di sekitar lokasi.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Pringsewu saat ini masih melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam aktivitas pembongkaran bangunan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kota Pringsewu saat dikonfirmasi media ini pada Senin (20/4/2026) membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Untuk sementara masih dalam proses lidik. Saksi yang sudah dimintai keterangan yaitu Rohim selaku pengawas alat berat dan Khoirul sebagai korban yang rumahnya tertimpa gedung walet. Untuk pihak Properti Antam sendiri nanti akan dimintai klarifikasinya dalam waktu dekat minggu ini,” tegas Kanit Reskrim.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya menelusuri aspek dugaan perizinan pembongkaran, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap warga sekitar, termasuk kerusakan rumah milik korban akibat material bangunan yang roboh.

Sebelumnya, warga Pekon Sidoarjo mengeluhkan maraknya pembukaan lahan kapling di wilayah tersebut yang disebut-sebut berdampak pada meningkatnya genangan air dan banjir saat hujan turun.

Warga menilai aktivitas pengembangan lahan yang dilakukan sejumlah pihak belum disertai tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Di sisi lain, pengawas alat berat bernama Rohim sebelumnya mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan dan menangani dampak awal yang muncul akibat insiden tersebut. Namun legalitas pembongkaran maupun tanggung jawab perusahaan pengembang masih menjadi sorotan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut warga sebagai Properti Antam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembongkaran tanpa izin maupun keluhan warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

(REDAKSI)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *