
PRINGSEWU – TARGETSIBER.COM
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum kurir jasa pengiriman kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Modus yang digunakan beragam, mulai dari perubahan nominal harga pada sistem cash on delivery (COD) hingga permintaan uang tunai di luar prosedur resmi. Sejumlah warga mengaku dirugikan dan meminta pihak perusahaan bertindak tegas.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 10 April 2026, saat seorang warga memesan barang melalui aplikasi Shopee dengan metode COD senilai Rp19.269. Namun, saat paket hendak diantar, kurir yang mengaku bernama Adi Yulian diduga mengubah nominal pembayaran menjadi Rp25.000.
Tak hanya itu, kurir tersebut juga meminta pembeli melakukan transfer ke rekening pribadinya. Merasa ada kejanggalan, pembeli menolak dan meminta agar barang dikembalikan (retur) sesuai prosedur karena harga tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi.
Alih-alih mengikuti permintaan konsumen, kurir memberikan jawaban yang dinilai berbelit dan terkesan memaksa. Ia berdalih hanya sebagai pembawa paket dan mengaku telah “memanjer” barang tersebut kepada pihak tertentu.
Masalah berlanjut pada Sabtu, 11 April 2026. Saat pengirim barang, Diki Irawan, mengajukan retur melalui komunikasi WhatsApp, kurir lain yang mengaku berasal dari Shopee Express tetap mengantarkan paket ke alamat tujuan.
Ironisnya, meski status barang seharusnya dikembalikan, kurir tersebut justru meminta uang tunai sebesar Rp10.000 dengan alasan biaya penanganan. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) jasa pengiriman.
Tiga warga yang mengaku dirugikan dalam kejadian ini yakni Diki Gunawan, Ari Wibowo, dan Juini Permana, yang seluruhnya berdomisili di Pekon Waringin Sari Timur. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta adanya pengawasan ketat dari pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi media, Adi Yulian mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Ia berdalih masih baru bekerja dan tidak memahami prosedur secara menyeluruh.
“Masalah sudah selesai, mas. Saya sudah minta maaf, itu kesalahan saya. Tolong jangan dibawa ke kantor cabang, saya masih ingin kerja. Saya baru sebulan kerja, saya minta maaf,” ujar Adi.
Sementara itu, pihak atasan dari Shopee Express yang diwakili oleh Riki menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh kurir di lapangan.
“Baik Pak, segera kami tindak lanjuti untuk pelanggaran yang sudah dilaporkan. Terima kasih atas kepeduliannya. Dari sisi kami, kami juga meminta maaf atas ketidaksesuaian SOP yang telah dilakukan kurir terlapor,” tegasnya.
Rabu, (15/04/2026)
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan atau pungli yang mengatasnamakan kurir pengiriman. Konsumen diimbau untuk selalu mengecek nominal pembayaran di aplikasi resmi dan menolak transaksi di luar sistem, termasuk permintaan transfer pribadi maupun pungutan tunai tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak perusahaan maupun aparat berwenang apabila menemukan praktik serupa, guna mencegah kerugian yang lebih luas.
(*DIMAS MR*)
