TARGETSIBER.COM – Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu hari, korps Bhayangkara ini berhasil membongkar tiga kasus menonjol sekaligus, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi, pertambangan ilegal, hingga peredaran gelap narkotika, Minggu (12/4/2026).
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam serangkaian operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

Kasus pertama yang diungkap adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu. Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DK (35), warga setempat, pada Jumat (10/4).
“Berdasarkan informasi warga, tim bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan. Di sana, petugas mengamankan 48 jeriken berisi sekitar 1.680 liter Pertalite yang siap dipasarkan secara ilegal,” ujar AKBP Didik Kurnianto.
Selain ribuan liter BBM, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Granmax (BE 9510 WC), mesin sedot (alkon), serta tangki penampungan (toren). DK kini terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja.
Di hari yang sama, petugas menggerebek lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Blambangan Umpu. Meski para pelaku masih dalam pengejaran, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi.
Sejumlah alat penambangan yang disita meliputi:
1 Unit alat berat ekskavator merek CAT (ditemukan tersembunyi di semak-semak).
2 unit mesin Dongpeng dan 1 mesin NS.
5 pipa paralon, selang monitor, serta 5 karpet penyaring mineral emas.
20 jeriken kosong.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif oleh penyidik,” tegas Kapolres.
Sektor pemberantasan narkoba juga membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Way Kanan menciduk dua pengedar sabu berinisial SU (40), warga Lampung Tengah, dan SR alias Batak, warga Kampung Sapto Renggo, Bahuga.
Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda di Kampung Sapto Renggo. Dari tangan SU, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 0,61 gram yang disembunyikan di saku celana. Sementara dari tersangka SR, polisi menyita paket sabu seberat 0,41 gram di dalam kotak “Singer”, lengkap dengan timbangan digital dan puluhan plastik klip kosong.
“Kedua tersangka narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tambah AKBP Didik.
Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang merugikan negara dan merusak moral masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
